jpnn.com, JAKARTA - Tes penerimaan sekaligus pembaruan kontrak kerja yang terus diulang setiap tahun dikeluhkan para Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemprov DKI.
Pasalnya, bukan hanya tidak adanya kesempatan untuk naik kelas menjadi pegawai tetap, usia yang terus bertambah serta tidak adanya tunjangan hari tua menjadi momok menakutkan para pegawai honorer saat ini.
BACA JUGA: DPRD: TGUPP Anies Harus Dievaluasi
“Saya sudah bekerja belasan tahun dan belum ada kepastian akan masa depan,” ujar salah seorang PHL di Pemprov DKI, Iftah, Kamis (4/5).
Dia berharap Gubernur Anies Baswedan dapat membawa perbaikan terhadap nasib para PHL. “Kami ingin mendapat kepastian,” katanya.
BACA JUGA: Pelesir ke Luar Negeri, Anies Mangkir Panggilan Ombudsman
Menjawab keresahan PHL ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Syamsudin Lologau mengatakan, kewenangan perekrutan pegawai honorer seluruhnya diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ataupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) selaku pengelola pengadaan jasa.
Sehingga kebijakan merupakan produk SKPD ataupun UKPD. "Kalau PHL itu kan masuknya ke pengadaan jasa, bukan wilayahnya kepegawaian. Jadi semua persyaratan perekrutannya juga diserahkan kepada SKPD-nya, itu kewenangan SKPD," ungkapnya. (ibl)
BACA JUGA: Ini Hasil Survei Jika Anies atau Gatot Tantang Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Nama Paling Diunggulkan Menjadi Cawapres Prabowo
Redaktur & Reporter : Adil