Pelesir ke Luar Negeri, Anies Mangkir Panggilan Ombudsman

Kamis, 03 Mei 2018 – 23:00 WIB
Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya bakal memanggil kembali Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pasalnya, Anies mangkir dari panggilan pertama institusi tersebut.

Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan, Anies saat ini sedang berada di luar negeri. Menurutnya, pada Rabu (25/4) lalu, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk datang.

BACA JUGA: Ini Hasil Survei Jika Anies atau Gatot Tantang Jokowi

"Untuk menjelaskan secara rinci langkahnya dalam menata Tanah Abang. Cuma sekarang, ternyata beliau sedang ke luar negeri. Memang sudah ada komunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Karena tidak dateng kita panggil lagi nanti," katanya saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (3/5).

Ia menjelaskan, Ombudsman sudah menjalankan tugasnya dengan memberikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Dari LAHP ini, ada beberapa rekomendasi yang diberikan Ombudsman karena dianggap tidak konkret dalam menata Pasar Tanah Abang.

BACA JUGA: Ini Nama Paling Diunggulkan Menjadi Cawapres Prabowo

Tak hanya itu, Dominikus Dalu mengungkapkan bahwa Anies harus memenuhi panggilan Ombudsman untuk menjelaskan secara rinci langkahnya. Juga, Gubernur DKI Jakarta ini harus menjalankan rekomendasi yang diberikan Ombudsman.

"Kami menjalankan kewenangan yang ada di Ombudsman. Kata Undang-Undang (UU), wajib dilaksanakan. Kalau tidak, ada sanksi, yaitu dari UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 351," imbuhnya.

BACA JUGA: Sandi Temui JK Khusus Bicarakan soal Anies dan Pesan Prabowo

Pemanggilan Anies dikarenakan langkah pendek dalam menata Pasar Tanah Abang dianggap Ombudsman tidak rinci. Lanjut Dominikus Dalu, dari LHAP pada 26 Maret lalu, Pemprov DKI Jakarta memang sudah memberikan laporan tertulis. Tapi, dari laporan ini, masih belum ada kejelasan.

"Oleh karena itu kami panggil Gubernur DKI Jakarta untuk menjelaskan soal penataan jangka pendek. Misalnya bagaimana dengan pedagang di Blok G Tanah Abang. Lalu soal Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl. Jatibaru, mereka (PKL) itu mau ditaruh dimana? Itu harus ada progressnya," terangnya.

Sebelumnya, dari pantauan JawaPos.com pada Rabu (2/5), dari informasi yang didapat pedagang Blok G, diungkapkan, wacana terakhir mengenai lokasi sementara pedagang Blok G untuk berjualan adalah di lahan parkir gedung Blok G.

Menurut Dominikus Dalu, hal ini harus dibicarakan lagi karena masih satu arah. "Sepanjang mereka (pedagang) bisa mendapat omset memadai dan menambah kesejahteraan sampai menunggu pasarnya dibenahi, tidak masalah. Tapi kan kita belum tau, masih informasi sepihak. Jadi kami masih menunggu," tutupnya. (sab/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Forum Ahli Waris Pulau Pari Anggap Laporan Ombudsman Keliru


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler