jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Pemprov DKI Jakarta tegas menegakkan aturan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dia juga minta pemprov mengevaluasi kembali aturan dalam PSBB agar tidak saling tumpang tindih dengan aturan lainnya.
BACA JUGA: 2 Pekan PSBB Jakarta, Berikut Data Penambahan Positif Corona per Hari, Silakan Simpulkan Sendiri
"Saya mendorong Pemprov DKI Jakarta tegas dalam memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB," kata Bambang, Kamis (23/4).
Hal ini diungkap Bambang merespons perpanjangan masa PSBB di DKI Jakarta selama 28 hari, mulai 24 April-22 Mei 2020.
BACA JUGA: Untuk Warga Kota Semarang: Mau PSBB atau Patuh Physical Distancing?
Dia mendorong pemerintah daerah khususnya Pemprov DKI Jakarta memberikan arahan yang tepat kepada aparat yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban selama masa PSBB agar menggunakan pendekatan yang persuasif tanpa menggunakan kekerasan.
Pemda bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap harus memberikan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat mengenai PSBB, baik dari media cetak, siber, siaran, maupun media sosial.
BACA JUGA: Untuk Warga yang Berencana Mudik ke Surabaya, Baca Dulu Peringatan dari Bu Risma Ini
"Sehingga masyarakat dapat memahami dan menjalankan aturan tersebut secara optimal," ungkap mantan ketua DPR yang karib disapa Bamsoet itu.
Bamsoet juga meminta seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat berpartisipasi aktif membantu pemerintah dalam menangani Covid-19.
Dia meminta masyarakat, terutama di Jakarta dan daerah sekitarnya atau daerah penyangga) yang terdampak PSBB agar disiplin dalam mematuhi aturan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
"Sehingga wabah Covid-19 dapat segera selesai, karena kunci keberhasilan PSBB adalah kedisiplinan pada semua pihak yang menjalankan aturan," katanya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy