Pak Ariono Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi Guru Wanita, Isi Rekamannya, Ya Ampun

Sabtu, 21 Maret 2020 – 23:22 WIB
Ariono pelaku yang merekam guru-guru saat buang air ditangkap polisi. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, LUBUKPAKAM - Seorang oknum guru bernama Ariono, 34, warga Dusun I Desa Nogo Rejo Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Sumut, ditangkap polisi, Kamis (19/3).

Ariono ditangkap karena ketahuan memasang kamera di kusen kamar mandi sekolah tempat ia mengajar. Setelah diperiksa, kamera itu berisi rekaman sejumlah guru wanita saat buang air di kamar mandi.

BACA JUGA: Polisi Amankan Tiga Pelaku Prostitusi Online di Aceh Jaya, nih Fotonya

Informasi dihimpun, ulah oknum guru ini terungkap, Kamis (30/1) sekira pukul 11.00 WIB.

Saat itu pelapor berinisial TW juga guru wanita, menemukan sebuah kamera kecil tepatnya di pintu kosen kamar mandi sekolah.

BACA JUGA: Pembunuhan Sadis Delmi Wati Itu Akhirnya Terungkap, Begini Kronologinya

Lalu pelapor memberikan kamera tersebut ke Kepala Sekolah. Lantas kepala sekolah memberikan kamera tersebut kepada Ariono yang merupakan operator IT sekolah.

Selanjutnya pelapor TW meminta kembali kamera tersebut dan melihat isi rekaman menggunakan aplikasi Aieaseus Recovery. 

TW terkejut ketika melihat isi kamera, karena selain gambar tidak senonoh yang mengandung unsur-unsur pornografi, di dalam kamera itu terekam aktivitas guru-guru saat berada dalam kamar mandi.

BACA JUGA: Jibraek Akhirnya Ditangkap di Hutan

Sehingga TW merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Deliserdang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan. Selasa (17/3) sekira pukul 16.00 WIB polisi menangkap Ariono di rumahnya Dusun I Desa Nogo Rejo Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus Sik saat dikonfirmasi membenarkan Ariono diamankan.

BACA JUGA: Plastik Hitam Bergerak-gerak di Trotoar Bikin Penasaran, Setelah Dicek, Isinya Ternyata

“Ariono diduga melanggar pasal 29 atau pasal 32 Undang-Undang RI 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya. (btr)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler