Pak AW Bukan Guru Agama yang Baik

Selasa, 16 Februari 2021 – 00:47 WIB
Oknum guru mencabuli lima murid setelah jam pelajaran. Foto: Hakim/Radar Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - Oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) berinisial AW, asal Kampung Sipon Rt4 Rw6 Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, melakukan aksi pelecehan seksual terhadap lima muridnya.

Bukan satu kali, bahkan tindakan bejatnya tersebut sudah dilakukan sejak Agustus 2018. Korban berusia 13-14 tahun.

BACA JUGA: Bejat! Tipu Daya Guru Olahraga, Mencabuli Siswi Selama 2 Tahun

Tanpa ada iming-iming apa pun. Tersangka berdalih agar muridnya patuh terhadap dirinya sebagai seorang guru.

Tersangka bahkan melancarkan aksinya di madrasah selepas mengajar. Terkadang, AW melakukan hal tersebut bertiga.

BACA JUGA: Lukman Hakim Ditangkap karena Korupsi Dana Bansos Kemensos

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, atas laporan dari orang tua korban, satreskrim menangkap tersangka.

“Pada 7 Februari 2021, Polres Cianjur mendapatkan laporan adanya perbuatan cabul yang dilakukan oleh saudara AW. Tanggal 9 Februari 2021 kemudian dilakukan penangkapan atas laporan dari orang tua korban,” ujarnya.

BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Anak Rhoma Irama di Kasus Korupsi Infrastruktur

Sebelum melakukan pelecehan, tersangka mengajak korbannya ke sekolah, kemudian memperlihatkan video tak senonoh kepada korbannya.

“Pelaku mengajak korbannya dengan cara mengatakan 'ayo, yuk ngabdi ke guru'. Kemudian dicabuli oleh tersangka baik itu dipegang kemaluannya, sampai kemudian dicium, sehingga keluarlah kelaki-lakian tersangka,” ungkapnya.

Menurut Rifai, kemungkinan korban dari tersangka bertambah. Pasalnya, peristiwa ini dilakukan dari Agustus 2018 sampai sekarang.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun, denda Rp5 miliar.

Sementara itu, AW mengatakan, sebelum melakukan pelecehan terhadap para korban, dia mengajak menonton video begituan yang ada di ponselnya.

“Iya saya ajak nonton dulu, baru saya suruh mengoral k*maluan saya,” tuturnya. (kim/radarcianjur)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler