Pak Bos Ogah Beri THR, nih Sanksinya

Rabu, 15 Juni 2016 – 05:35 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - CIMAHI– Para bos perusahaan jangan coba-coba untuk tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagi yang tidak memberikan hak tahunan para karyawan, maka sanksi berupa pencabutan izin usaha bisa diberikan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Sikap Mantan Pentolan FPI soal Jam Buka Warung Makan

Hal tersebut didasarkan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan yang berlaku mulai 8 Maret 2016 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

BACA JUGA: Sangar! Pangdam Instruksikan Tembak Geng Motor Brutal

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi Supendi Heryadi.

Perusahaan diminta segera menerapkan penyaluran THR kepada pekerja sesuai aturan tersebut.

BACA JUGA: Dicari Perusahaan yang Mau Serius Urusin Sampah di Sini

“Kami harap perusahaan menaati aturan baru tentang penyaluran THR,” ujarnya.

Jika perusahaan tidak memberikan THR sesuai ketentuan, maka, sesuai aturan yang berlaku, bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

“Hal itu sesuai dengan perundang- undangan yang ada. Jika melanggar, akan ada terguran berupa lisan, teguran tertulis hingga 3 kali, sampai pencabutan izin usaha,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6/2016 tentang THR, disebutkan bahwa seminggu sebelum Idul Fitri perusahaan harus sudah memberikan THR dengan besaran minimal satu bulan upah bagi seseorang yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Sedangkan bagi mereka yang kurang satu tahun dan diatas satu bulan, dihitung secara proporsional.

Meski demikian, sejauh ini pihaknya belum menerima edaran resmi dari pemerintah pusat dan provinsi jabar untuk penyaluran THR tahun 2016. Namun tetap, pihaknya akan menyebarkan edaran ke perusahaan terkait penyaluran THR tahun 2016

“Sekarang masih menanti edaran dari pemerintah pusat dan provinsi. Tapi, acuannya Permenaker No. 6/2016,” ucapnya. (bbb/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perda dari Riau yang Terindikasi Dibatalkan Kemendagri Lumayan Wow


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler