Pak De Sunar Rajin Bawa Bocah SD Keliling Naik Sepeda Motor, Ternyata Cuma Modus

Rabu, 09 Oktober 2019 – 22:45 WIB
Pencabulan anak. Foto ilustrasi: sumutpos.co

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Sunar alias Peang, 44, warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah diamankan polisi lantaran mencabuli QD, 11, yang masih duduk di kelas 5 SD.

Kapolsek Punggur AKP Asril menyatakan, pihaknya mendapat laporan dari ibu korban Ss, 44, bahwa anaknya QD menjadi korban pencabulan, Senin (7/10).

BACA JUGA: Ternyata Habib Novel Ada di Lokasi Ketika Ninoy Karundeng Diculik dan Dianiaya

“Laporan ini kami tindak lanjuti. Setelah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi, kami mengamankan tersangka di rumahnya, Senin (7/10) malam,” katanya.

Kronologis terjadinya pencabulan, kata Asril, tersangka naik motor main di samping rumah korban, Minggu (6/10) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Tersangka memanggil korban seraya melambaikan tangan, ‘Nduk sini-sini ikut Pak De jalan-jalan ke sekolah’,” katanya.

BACA JUGA: Polisi Jadikan Rekaman CCTV Masjid Al-Falah Barang Bukti Penganiayaan Ninoy Karundeng

Korban kemudian ikut dan dibonceng berputar-putar naik motor. Tersangka kemudian berhenti di rumah kosong.

“Tersangka mengatakan kepada korban, ‘Kawin dulu nanti baru kamu boleh pulang’. Tersangka masuk ke rumah kosong disusul korban. Korban pun dicabuli. Setelah dicabuli, tersangka mengancam. ‘Jangan bilang sama mamak, nanti Pak De pukul!’. Korban pun pulang jalan kaki,” ucap Asril.

BACA JUGA: Polisi: Ada Tiga Perempuan dari 13 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Kejadian pencabulan ini, kata Asril, sebelumnya juga pernah dilakukan tersangka terhadap korban. “Kejadiannya Jumat (9/8) di gudang tersangka dengan iming-iming uang Rp2 ribu dan permen,” kata Asril.

Namun, perbuataan bejat pelaku akhirnya diketahui ibu korban dan langsung membuat laporan polisi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Asril, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17/2016 tentang Peraturan Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI No. 35/2014 Jo Pasal 76 E UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Istri Pulang Kampung, Pria Bejat Ini Malah Garap Anak Tiri, Sudah Dua Kali

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (sya/wdi)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler