jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiyaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Tiga orang di antaranya ternyata perempuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. “Iya ada tiga perempuan (jadi tersangka),” kata Argo kepada wartawan, Selasa (8/10).
BACA JUGA: Mawar Lagi Hamil Dipaksa Sang Ayah Layani Nafsu Rekannya, Oh Ternyata...
Namun, Argo belum mau memerinci identitas ketiga perempuan yang menjadi tersangka itu.
Argo hanya memastikan, ketiga perempuan itu terbukti bersalah. Selain ada andil dalam penganianayaan, mereka juga turut merekam dan menyebarkan video dugaan penganiayaan Ninoy.
BACA JUGA: Gerindra Cenderung Masuk Koalisi Jokowi, Mardani PKS Panjatkan Doa Kayak Begini
BACA JUGA: Polisi Sebut Nama Munarman FPI Dalam Kasus Penculikan Ninoy Karundeng
Kepada ketiga perempuan itu dikenakan Pasal 170 dan 335 KUHP. “Lalu dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tandas Argo. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Fahrul Rozi Laporkan Hakim PN Jaksel yang Putus Gugatan Mulan Jameela ke KY
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan