jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengantongi dana operasional sekitar Rp 4 miliar. Dia memperoleh dana sebesar itu karena menjadi gubernur definitif tanpa didampingi wakil.
"Jumlahnya (dana operasional) itu kan pengalinya 0,15 dari PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kalau dirata-rata Rp 4 miliar lah," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Selasa (20/6).
BACA JUGA: Gubernur DKI Tak Setuju Ahok Dieksekusi ke Lapas Cipinang
Sebagai gubernur definitif, Djarot berhak memperoleh semua dana operasional. Namun, dia bisa saja membagi dana operasional itu kepada jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), seperti wali kota.
Menurut Saefullah, penggunaan dana operasional diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur DKI. Djarot, dia menambahkan, boleh menggunakan seluruhnya atau membagi ke jajaran SKPD DKI.
BACA JUGA: Ini Solusi Djarot untuk Atasi Persoalan Pegawai Transjakarta
"Kalau dia (Djarot) mau pakai semuanya, itu boleh. Karena itu hak gubernur," ucap Saefullah. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Djarot: Ahok Lebih Berisi dan Langsing
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djarot Jadi Gubernur DKI, Ahok: Semuanya Sudah Lancar
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar