jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak menggunakan mobil dinas pada Jumat minggu pertama setiap bulan.
Hal ini sesuai Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 yang dikeluarkan ketika Joko Widodo menjabat sebagai pemimpin Jakarta.
BACA JUGA: Jangan Kaget ya Kalau Ketemu Pak Djarot Nongkrong di Kaki Lima
Dalam instruksi gubernur itu diatur bahwa PNS DKI tidak membawa mobil dan motor setiap Jumat di minggu pertama. Aturan itu berlaku sejak 2014.
"Tadi diberi tahu ajudan, 'Pak kita enggak boleh naik kendaraan pribadi'," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Jumat (7/7).
BACA JUGA: Kaesang jadi Terlapor, Djarot : Lucu Ya, Ndeso Itu Guyonan
Mantan wali kota Blitar itu berinisiatif untuk menyetop kendaraan umum.
Awalnya, Djarot berniat naik bajaj ke Balai Kota. Sayangnya, dia batal menggunakan bajaj.
BACA JUGA: Djarot Imbau Warga Tidak Komplain Soal Bedah Rumah
"Tadi ada bajaj biru yang lewat, ya, kami panggil, tapi dia bawa penumpang. Masa saya nunggu bajaj dulu," tutur Djarot.
Akhirnya, politikus PDI Perjuangan itu menggunakan taksi ke Balai Kota.
"Saya praktis aja, lah. Mau naik taksi, bajaj, sepeda, yang penting sampai sini (Balai Kota) selamat," ucap Djarot. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Saber Pungli Tangkap 2 Petugas PPSU, Barbuknya Rp 800 Ribu
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar