Pak Dosen Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Gini Jadinya...

Sabtu, 04 Maret 2017 – 13:43 WIB
Garuda Indonesia. Ilustrasi. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com - jpnn.com -Hisyam Ihsan mungkin tak menyangka, candaaannya akan berakibat fatal baginya dan orang lain.

Penumpang pesawat Garuda tujuan Jakarta itu bercanda dan mengaku membawa bom di atas pesawat, Jumat, 3 Maret.

BACA JUGA: Raja Salman Liburan ke Bali, 38 Penerbangan Kena Delay

Meski sekadar bergurau, pesawat itu harus delay enam jam. Sebanyak 19 penumpang terpaksa pindah pesawat.

Akibat gurauan itu, pilot meminta semua penumpang turun dari pesawat.

BACA JUGA: AirNav Denpasar Bersiap Sambut Rombongan Raja Salman

Dia juga meminta isi kabin pesawat berpenumpang 209 orang itu dikosongkan.

Barang penumpang yang ada di bagasi terpaksa harus diperiksa ulang.

BACA JUGA: Pak Gubernur, Kapan Gaji 700 PTT Kepri Dicairkan?

Terlalu banyak kerugian akibat gurauan itu. Meski demikian, pelaku, Hisyam yang belakangan diketahui sebagai dosen UNM ini tak ditahan aparat kepolisian.

Dia hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sanksi yang diberikan kepada Hisyam berupa pembatalan penerbangan bersama dengan enam orang rombongannya.

Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I, Turah Ajiari mengatakan, pelaku rencananya berangkat ke Jakarta bersama dengan enam rekannya untuk training.

Tetapi, saat di kabin pesawat, dia bergurau membawa bom di dalam tasnya.

"Setelah pemeriksaan, pelaku mengaku kalimat bom itu hanyalah spontanitas dan tidak mempunyai maksud lain," jelas dia.

Dia mengatakan, Hisyam juga telah melewati serangkaian pemeriksaan. Dia diperiksa oleh Aviation Securiti (Avsec) dan personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.

"Jadi pesawat dengan nomor penerbangan GA 611 tujuan Makassar-Jakarta ini rencananya dijadwalkan berangkat pukul 06.20 Wita. Akan tetapi setelah insiden ini baru diberangkatkan sekitat pukul 12.20 Wita," jelasnya.

Kapolsek Bandara Iptu Ahmad mengakui, dari kronologis kejadian, pelaku telah melanggar UU nomor 1 2009 tentang penerbangan.

Dia bisa diancam penjara maksimal satu tahun.

Hanya saja, polisi tidak melakukan penahanan dengan alasan butuh waktu untuk melakukan penyelidikan. (arini/agung/eka/ami/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabai Impor Diduga Masuk Ilegal


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler