Pak Dosen Sungguh Terlalu, Awalnya Memantau, Lalu Masuk ke Toilet Lecehkan Anak di Bawah Umur

Selasa, 10 Januari 2023 – 02:00 WIB
Ilustrasi anak di bawah umur korban pelecehan seksual Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali menahan seorang dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku Ferdinandus BS (37) terhadap korban berinisial SK (13) terjadi di Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Rabu (4/1).

BACA JUGA: Kisah Ikke Nurjanah Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Manggung

Satake Bayu menjelaskan menurut keterangan saksi pelapor berinisial SD yang adalah ayah korban, saat itu mereka berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Mereka hendak melakukan penerbangan dari Denpasar menuju ke Jakarta.

Sekitar pukul 16.00 WITA, korban pergi ke kamar mandi untuk membuang air kecil.

BACA JUGA: Pupuk Kaltim Berkomitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Tanpa Pelecehan & Kekerasan

Saat hendak masuk ke kamar mandi, korban melihat ada orang yang mengikutinya dari belakang.

Korban hanya berpikir orang tersebut juga ingin kencing, sehingga tidak menaruh curiga sama sekali.

BACA JUGA: Ini Lho Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Perawat di Medan, Dia Ternyata

Setelah itu, korban mencuci tangan di sebuah wastafel. Saat itu, pelaku melihat mata korban dan SK merasa seperti dihipnotis oleh terlapor Ferdinandus sehingga begitu saja bersedia dituntun oleh pelaku untuk masuk bilik kamar kecil sambil jongkok.

Di dalam toilet, tersangka meminta korban untuk membuka celana, tetapi korban menolak. Korban tetap dipaksa oleh pelaku dan akhirnya karena terus dipaksa korban pun mau mengikuti kemauan pelaku. Pelaku pun melancarkan aksinya untuk melecehkan korban.

Setelah itu, korban dipaksa untuk bersembunyi di dalam kamar mandi dan si pelaku keluar lebih dahulu agar tidak diketahui oleh orang lain.

Seusai mengalami tindakan pelecehan tersebut, korban ketakutan sehingga cukup lama di dalam kamar mandi. Setelah beberapa saat baru berani untuk ke luar dan melaporkan kejadian tersebut kepada ayah dan ibunya.

Mendengar kejadian yang dialami anak mereka, kedua orang tua korban melaporkannya kepada keamanan bandara.

Pihak keamanan bandara pun langsung mengecek CCTV yang ada dengan mencocokkan ciri-ciri pria yang disebutkan oleh korban. Beberapa waktu setelah itu, pihak keamanan Bandara berhasil menangkap pelaku FBS.

 Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Penyidik Polda Bali yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat membuat administrasi penyidikan, melakukan VER (Visum Et Repertum) terhadap korban di RSUP Sanglah/Prof. Ngoerah Denpasar melakukan olah tempat kejadian perkara di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.

Petugas mengecek rekaman CCTV yang ada di TKP, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

Setelah memeriksa lima orang saksi pada 5 Januari 2023 pukul 18.00 WITA, berdasarkan surat perintah Sp.Han/01/I/2023/Ditreskrimum Polda Bali, penyidik melakukan gelar perkara dan langsung menahan tersangka Ferdinandus Bele Sole bertempat di Rutan Polda Bali.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 huruf E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Satake Bayu. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Farhat Abbas Harus Minta Maaf soal Tudingan Pelecehan Seksual oleh Ketua KPU


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler