jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi banyak pihak termasuk buruh yang hingga kini masih menahan diri untuk tidak melakukan aksi, setelah UU Omnibus Law disahkan.
Ganjar memahami keputusan pemerintah dan DPR itu tidak memberi kebahagiaan untuk banyak pihak. Namun, Ganjar juga meminta agar para pihak berdiskusi untuk mencari solusi yang terbaik.
“Pertama yang dilakukan adalah desiminasi. Kita duduk yuk, ketemu dengan pengusaha, buruh, ngobrol, mana yang kira-kira menjadi persoalan dan bagaimana melaksanakan itu, sehingga semua akan bisa mengerti,” kata Ganjar, usai acara Penganugrahan Siddhakarya di Hotel Pesona pada Selasa (6/10).
Ganjar mengatakan, komunikasi di awal akan lebih baik untuk seluruh pihak. Ganjar mengatakan Pemprov Jateng juga membuka ruang diskusi untuk itu dan mengapresiasi seluruh pihak yang tak menggelar aksi.
BACA JUGA: Ganjar Minta Para Buruh di Jateng Tidak Ikut Aksi Mogok Nasional
“Saya menyampaikan terima kasih karena kerumunan-kerumunan tidak diciptakan,” katanya.
Namun begitu, Ganjar juga mendukung langkah pengajuan gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja sehingga bisa terjadi komunikasi melalui jalur hukum dan politik.
BACA JUGA: Banyak Klaster Covid-19 Baru di Jateng, Pak Ganjar Minta Penegakan Hukum Ditingkatkan
“Dan komunikasi atau jalur hukum, jalur politik untuk mereka bisa berkomunikasi, untuk mereka bisa membawa hak-haknya secara konstitusional mendapatkan ruang yang bagus. Cara ini menurut saya cara yang baguslah prosedurnya,” sambung Ganjar.
Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja, Senin (5/10). Untuk itu, Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (KSP BUMN) berencana mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Cipta kerja. Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum SP BUMN Ahmad Irfan Nasution mengatakan sejumlah konfederasi serikat pekerja memang telah memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR terkait draf RUU Cipta Kerja tersebut.
Namun, masih terdapat pasal-pasal yang merugikan pekerja sehingga pihaknya akan membentuk advokasi dan mengajukan gugatan judicial review. (flo/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Natalia