Pak Ganjar Minta Warga Tidak Dirugikan Dalam Proyek Tol Semarang-Demak

Senin, 19 April 2021 – 22:42 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di kantornya. Foto: IG @ganjarpranowo

jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait status tanah musnah di lahan calon Tol Semarang Demak.

Hal itu disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, seusai menerima Sekjen ATR/BPN Himawan Arief Sugoto pada Senin (19/4).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anies Baswedan Dipuji di PBB, Prabowo Subianto Dikritik, Kapolri Incar Jozeph Paul Zhang

Perlu diketahui, pembangunan Tol Semarang-Demak saat ini masih mengalami kendala, terutama status tanah warga tenggelam air laut.

Hal itu terjadi di area tol Semarang I, yang berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak, sehingga Proyek Strategis Nasional (PSN) tol sekaligus penahan abrasi laut itu tidak berjalan maksimal.

BACA JUGA: Tinjau Tol Semarang-Demak, Ganjar Minta Pengelola Selesaikan Masalah Pembebasan Lahan dengan Warga

Ganjar mengatakan, harus ada ketegasan agar masyarakat nantinya tidak dirugikan atas PSN Tol Semarang - Demak.

Hal itu mengingat, bila tanah warga tenggelam air laut, maka tidak bisa mendapat ganti rugi karena dinyatakan musnah akibat bencana atau kondisi alam.

BACA JUGA: Tiga Titik Ruas Tol Japek Arah Cikampek Diperbaiki, Waspadai Kepadatan Lalu Lintas

"Tol yang sebagai tanggul laut, ternyata masih terjadi perdebatan, yang menentukan tanah musnah. Siapa yang berwenang, agar rakyat tidak dirugikan. Karena kalau dinyatakan tanah musnah, tidak dapat ganti rugi," tegas Ganjar.

Dia menyatakan dalam menyelesaikan masalah ini harus diputuskan dengan bijak. Hal itu berkaitan dengan hak rakyat dan status administratif tanah, yang diatur dalam peraturan negara.

"Karena kondisi alam, bencana alam, kalau musnah kan hilang, tidak bisa diganti rugi. Kalau diganti rugi itu keliru, nanti jadi temuan BPK. Nah agar kemudian tidak salah kita siapkan regulasinya. Siapkan peraturan menteri bagaimana menghadapi situasi seperti ini," urainya.

Perlu diketahui, hingga kini Peraturan Menteri ATR/BPN terhadap PP 18/2021 terkait status tanah musnah belum rampung. Oleh karenanya, Ganjar meminta agar urusan ini dirampungkan terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Ganjar meminta pemerintah Kota Semarang dan Kabupaten Demak mengajak warganya berembug dan menyosialisasikan hal ini.

"Nah itu kita minta dari ATR/BPN segera keluar permen (peraturan menteri)," paparnya.

Dihubungi terpisah, Tenaga Ahli ATR BPN Arie Yuriwin menyebut akan membentuk tim, menindaklanjuti rapat dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

"Ini lagi mau dibentuk tim, terkait PP 18/2021. Nanti timnya dari Pemda (Jateng)," pungkasnya.(flo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler