jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah membuka posko aduan terkait UU Cipta Kerja di Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi (Disnakertrans).
Posko itu disiapkan untuk menampung aspirasi bagi warga yang merasa terdampak UU Cipta Kerja. Nantinya, aspirasi yang terkumpul akan dikaji dan disampaikan kepada pemerintah pusat.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Demo FPI, Adian Lebih Bijak dari Prabowo, Grup WA KAMI Bikin Kaget
Sejak dibuka Senin (11/10) lalu, terdapat beberapa aduan yang masuk dari organisasi buruh. Namun, aduan tersebut sifatnya tanya jawab.
“Kalau nggak salah kemarin ada dua yang menyampaikan, tapi sifatnya masih tanya jawab,” ucap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ditemui usai Rapat Paripurna di gedung DPRD Jateng, Rabu (14/10).
BACA JUGA: Bikin Terharu, Pak Ganjar Buat Sekolah Virtual untuk Anak-anak yang Putus Sekolah
Gubernur Ganjar meminta pada Disnakertrans agar mendata setiap aduan yang masuk.
“Saya minta untuk dicatat semua, di-list. Nah harapan saya nanti siapapun yang datang akan bisa dapat (kejelasan),” tegasnya.
Terlepas dari itu, pagi tadi Gubernur Ganjar mengikuti rapat koordinasi dengan Menko Polhukam, Menko Perekonomian dan Mendagri terkait kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law.
Dia mengaku telah mendapatkan draf final dari UU Cipta Kerja. Oleh Ganjar, draf tersebut juga dibagikan pada organisasi buruh hingga rektor.
“Hasilnya sudah dikirim semuanya, sekarang basis data itu dipakai pijakan sehingga nanti yang mau me-review sudah ada bahannya,” ucap Ganjar. (flo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Natalia