Pak Ganjar Turun Tangan Masalah THR Buruh di 18 Perusahaan Jateng

Kamis, 06 Mei 2021 – 22:00 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo di kantornya. Foto: IG @ganjarpranowo

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menunjuk tim pengawas untuk menyelesaikan masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) buruh di 18 perusahaan di Jawa Tengah.

Selain itu, dia menugaskan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah bersiaga dan menyediakan tempat pengaduan terkait THR agar bisa direspons cepat.

BACA JUGA: Pak Ganjar Gerah, Ada Penumpang Positif Covid-19 Tetap Berangkat Menumpang Pesawat

"Maka yang 18 perusahaan itu akan kami ajak bicara satu per satu. Tim pengawas kami turunkan," kata Ganjar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (6/5).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, mengatakan ada 18 perusahaan di Jawa Tengah yang diadukan oleh karyawannya karena tidak kunjung memberi kepastian soal THR.

BACA JUGA: 5.000 Pemudik Masuk Jateng, Pak Ganjar Kerahkan Petugas Awasi Tempat Wisata dan Klub Malam

Perusahaan itu saat ini terus dipantau oleh kementerian dan pemerintah daerah.

Ganjar menegaskan kepada pengusaha agar menjaga komitmen untuk membayarkan THR tahun ini. Apabila terjadi masalah, dia meminta pengusaha untuk berkomunikasi dengan para buruh dan mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

BACA JUGA: Tak Mau Kecolongan Lagi, Pak Ganjar Perintahkan Tutup Semua Jalur Tikus

"Saya titip kepada para pengusaha karena ini sudah ketentuan, mari komunikasi. Sampaikan kepada para buruh karena sudah komitmen," kata Ganjar.

Komunikasi antara pengusaha dan buruh dinilai penting agar kejadian seperti di Pan Brothers Boyolali tidak terulang di tempat lain. Sebab, kata Ganjar, itu sangat berbahaya, khususnya terkait potensi penularan Covid-19.

"Contoh yang di Boyolali, kejadian di Pan Brothers itu akhirnya kan terjadi kerumunan. Bahayanya bukan lagi sekedar soal bayar THR saja tetapi bisa punya potensi penularan (Covid-19). Untuk kejadian itu kami sudah turunkan tim dan akhirnya bisa disepakati," ungkap Ganjar.

Sebagai informasi, pemberian THR paling lambat H-7 tetapi kini diberi kelonggaran kepada perusahaan sampai H-1. Sementara jika sampai tenggat waktu yang diberikan perusahaan tidak juga memenuhi kewajiban untuk memberikan THR serta tidak ada komunikasi dengan karyawan maka akan diberikan sanksi seusi undang-undang. Sanksi terberatnya bisa saja pencabutan izin. (flo/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler