jpnn.com, SURABAYA - Tiga ibu rumah tangga mendaftarkan gugatan perdata kepada Gubernur Jatim Soekarwo.
Mereka menuntut orang nomor 1 di Jatim itu mengambil langkah tegas untuk mengelola sampah diaper sekali pakai (DSP).
BACA JUGA: Guru dan Siswa Tak Tahan Lagi Bau Busuk Dekat Sekolah
Tiga ibu rumah tangga yang menggugat tersebut adalah Riska Darmawanti, Mega Mayang Kencana, dan Daru Setyorini.
Mereka mendaftarkan gugatan perdata bernomor 998/Pdt.G.P/2017/PN.Sby. Ketiganya berasal dari latar belakang berbeda.
BACA JUGA: Heboh, Air Sungai Bah Bolon Berubah Warna Jadi Merah Pekat, Ini Fotonya...
Riska selama ini aktif sebagai konsultan lingkungan. Penelitian-penelitiannya pun berfokus pada pencemaran lingkungan. Terutama yang disebabkan DSP.
''Selama ini banyak DSP yang memenuhi lingkungan, terutama Sungai Brantas. Tapi, tidak ada solusinya," sesalnya.
BACA JUGA: Dua Swalayan Besar Australia Akan Larang Penggunaan Kantong Plastik
Tidak tertanganinya limbah tersebut memicu kekhawatiran Riska. Menurut dia, senyawa di dalam DSP bisa membawa berbagai dampak negatif.
Salah satunya, menimbulkan perubahan jenis kelamin pada ikan. Tentu saja, hal itu mengancam pelestarian makhluk hidup dan ekosistem sungai.
Sebab, selama ini Sungai Brantas menjadi sumber utama air bersih bagi masyarakat Jatim. Ada lima PDAM yang memanfaatkannya.
''Ini berarti gubernur tidak memenuhi hak masyarakat untuk hidup layak," urainya.
Untuk itu, di dalam permohonan tersebut, pihaknya mencantumkan adanya pengelolaan sampah dengan sistem sanitary landfill.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov Himawan Estu Bagijo menyatakan belum menerima laporan terkait gugatan itu. Namun, pihaknya siap memberikan respons. (aji/sal/c7/ano/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buih Putih di Kali Bekasi Berasal dari Perusahaan Ini
Redaktur & Reporter : Natalia