Pak Gubernur Umumkan Kabar Baik

Rabu, 02 September 2020 – 22:46 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah umumkan kabar baik. Foto: Pojoksatu

jpnn.com, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) HM Nurdin Abdullah mengumumkan pembebasan denda pajak untuk kendaraan dengan nilai jual di bawah Rp150 juta, termasuk sepeda motor.

Langkah pak gubernur tersebut sebagai bentuk prihatin terhadap dampak ekonomi masyarakat selama pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Mardani PKS: Semua Itu Bukan Salah Gubernur, Tetapi Pemerintah Pusat

Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan pelat kuning angkutan penumpang, angkutan barang pelat kuning, dan pelat hitam yang terdaftar atas nama pribadi.

“Pokoknya akan kami lihat kondisinya, yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. Kami tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat,” kata Nurdin Abdullah dalam keterangannya di Makassar, Rabu.

BACA JUGA: Pecatan TNI, SS Pembunuh Staf KPU Masih Sulit Ditangkap

Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari berlaku mulai 1 -29 September 2020.

Adapun batas waktu yang ditetapkan oleh Gubernur hingga 29 September juga akan melihat perkembangan kondisi, artinya bisa diperpanjang atau tidak.

BACA JUGA: PDIP Usung Nurdin Abdullah-Andi Sudirman untuk Pilgub Sulsel

Kebijakan pembebasan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel juga menggelar pemberian insentif pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada pemilik kendaraan bermotor di Sulsel mulai 1 Januari sampai 29 Juni 2020.

Namun, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang masa berlakunya hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.

Adapun yang dibebaskan ialah denda pajak kendaraan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020.

Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara nontunai melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler