jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum guru salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diduga telah melakukan tindak pidana pedofilia terhadap 12 muridnya sendiri.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.
BACA JUGA: Marlina Octoria Mengaku Dipaksa Begituan Lewat Belakang, Bagaimana Membuktikannya?
"Tersangka Junaidi (22) ditangkap di rumah orang tua salah satu korban," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialagan di Palembang, Rabu.
Sebelum membuat laporan, para orang tua korban terlebih dulu memeriksakan kondisi kesehatan anak yang sakit secara tidak wajar di kemaluannya kepada dokter.
BACA JUGA: Pulang ke Rumah Sang Gadis Ada Tanda Merah di Leher
Setelah diperiksa, dokter mendiagnosa anak itu sudah menjadi korban kekerasan seksual.
Lalu karena tidak bisa menahan sakitnya, seorang anak itu membenarkan diagnosa dokter itu dengan mengatakan dia pernah dipaksa melakukan tindakan asusila oleh gurunya di Pondok Pesantren AT.
BACA JUGA: Malam-Malam Prajurit TNI Bersenjata Kepung Land Cruiser, Tegang, Sopir Melarikan Diri
Berdasarkan keterangan dari saksi, korbannya bukan hanya satu orang, tetapi pelaku melakukan tindakan pedofilia kepada 12 anak, masing-masing enam orang disodomi dan enam lainnya mendapat perlakuan cabul.
"Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik," ujar Hisar.
Kasubdit PPA Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap korban perilaku menyimpang yang dilakukan tersangka itu sudah belangsung selama sekitar satu tahun terhitung sejak Juni 2020 hingga Agustus 2021.
"12 anak itu semua laki-laki, mereka dicium pelaku lalu disuruh melakukan or*l kelamin tersangka hingga dia mencapai kepuasan," katanya.
Modus yang dilakukan tersangka dalam aksinya langsung menghampiri korban yang sedang tertidur di kamarnya.
Setelah itu korban dibujuk rayu tersangka warga Jalan Adam Dusun Trimulyo, Kelurahan Marta Jaya, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan memberikan uang puluhan ribu rupiah supaya mau menuruti keinginan sesatnya itu.
Apabila korban menolak keinginan itu, maka tersangka mengancam untuk tidak segan-segan mengurung korban di gudang lalu menganiayanya.
"Saya melakukan asusila semata untuk memperoleh kepuasan," kata Junaidi.
Atas perbuatan pedofilia itu tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Jo 76 UU Nomor 17/2016, Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti