Pak Guru Berbuat Terlarang Terhadap Santri, Sudah Berlangsung Selama 4 Tahun

Rabu, 27 Mei 2020 – 01:37 WIB
Polresta Bandung ungkap kasus asusila dialami seorang santri yang dilakukan guru pesantren di Kecamatan Soreang, Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BOGOR - Oknum guru berinisial EP (36) yang mengajar di sebuah pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, melakukan tindakan asusila terhadap seorang santri.

Perilaku biadab EP bahkan sudah berlangsung selama empat tahun.

BACA JUGA: Oknum Guru SD di Aceh Selatan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, aksi tersebut telah dilakukan EP selama empat tahun, mulai dari 2016 hingga awal 2020.

Sejak awal aksi asusila itu dilakukan, menurut Hendra, santri tersebut masih berusia 14 tahun.

BACA JUGA: Kasus Pencabulan 12 Siswa SMP: Oknum Guru Agama Ini Ngaku Kemasukan Jin Perempuan

"Awalnya korban diminta untuk berfoto dengan tidak menggunakan hijab, kemudian di sekolah itu ada aturan kalau tidak menggunakan hijab akan ada tindakan, karena takut kemudian diancam lagi, akhirnya berhasil difoto tanpa busana," kata Hendra, Selasa (26/5).

Setelah memiliki foto korban tanpa busana, pelaku EP mengancam akan menyebarluaskan di media sosial.

BACA JUGA: Kapolres Meminta Maaf Atas Tindakan Brigadir R dan E, Bikin Malu Polri

Ancaman itu, kata Hendra, dijadikan modus pelaku agar bisa melakukan tindakan asusila atau pencabulan kepada korban.

"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk berhubungan badan dengan cara mengancam, dan kegiatan ini sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari umur 14 sampai 17 tahun," kata dia.

Sejauh ini polisi baru menemukan satu korban dari tindakan asusila yang dilakukan EP. Namun, menurutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa ada korban lainnya dari kasus asusila tersebut.

"Saat ini sedang kami dalami di komputer ini atau pun di laptop barang bukti, apakah ada korban lain atau tidak, karena ada indikasi foto-foto lainnya, apakah ada hubungan atau tidak masih kita dalami," katanya.

Hendra menyampaikan, saat ini kondisi korban masih mengalami trauma. Pasalnya, kata dia, korban baru melaporkan kasus tersebut baru-baru ini sejak empat tahun lalu.

"Kami juga memberikan bantuan atau bimbingan konseling, agar kondisinya bisa sembuh kembali," katanya.

Polisi menjerat EP dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang persetubuhan dilakukan oleh tenaga pendidik, juncto Pasal 64 KUHP.

"Kami lakukan pemberatan tambah sepertiga perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kami lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," kata Hendra.

Sementara EP mengaku sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Dia mengakui melakukan tindakan asusila tersebut karena khilaf.

"Iya khilaf, saya sudah punya anak perempuan dan laki-laki," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler