Pak Guru dan Murid di Kamar, Warga Meradang, Braaak!

Minggu, 27 September 2020 – 06:46 WIB
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, NAGAN RAYA - Warga menggerebek MZ (50) seorang guru di sebuah pesantren di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

MZ ditangkap karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap seorang santrinya yang masih berusia sekitar 15 tahun.

BACA JUGA: Cekcok di Pasar, Briptu MA Lapor ke Mako Brimob, 3 Rekan Bergerak, Terjadilah

Oleh warga, MZ selanjutnya diserahkan ke Polres Nagan Raya, Aceh.

"Pelaku sudah kita (polisi, red) tangkap dan saat ini sedang diperiksa untuk dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu (26/9) malam.

BACA JUGA: David dan Lusi Sedang Asyik, Eh Ada yang Datang Gerebek

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku MZ dan Seroja (bukan nama sebenarnya) digerebek sejumlah warga saat sedang berada di sebuah kamar (bilik) sebuah pesantren pada Jumat (25/9) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Sejumlah warga yang penasaran, mencari tahu apa yang dilakukan oleh keduanya di dalam kamar.

BACA JUGA: Yani KAMI: Anak Cucu PKI Mengadakan Pertemuan

"Warga sempat mencoba melihat ke dalam kamar atau bilik asrama. Namun suasana di dalam bilik gelap tidak ada penerangan," kata AKP Fadilah.

Warga kemudian mendobrak pintu asrama dan kemudian menemukan MZ (50) dan Seroja (15) di dalam kamar.

Sejumlah warga kemudian membawa Seroja kepada orang tuanya.

"Karena keberatan, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Nagan Raya untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku," kata AKP Fadilah menambahkan.

Pelaku MZ diduga telah melakukan tindak pidana perset*buhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku juga diduga melanggar Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, kata AKP Fadilah Aditya Pratama menuturkan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler