Pak Guru Gituin 3 Murid, Begini Modusnya

Selasa, 05 September 2017 – 11:45 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, SAMBAS - Korban pencabulan Usman, oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tebas, Kalimantan Barat, bertambah dua orang.

Saat ini, Polres Sambas masih mengembangkan kasus memalukan tersebut.

BACA JUGA: Sapi Sumbangan Jokowi Diberi Susu SGM Setiap Hari

“Dari pengembangan perkara, ditemukan ada korban tindakan asusila lainnya. Kami sudah meminta keterangan kepada semua korban tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra, Senin (4/9).

Untuk sementara, korban kebejatan pria 57 tahun itu baru tiga orang.

BACA JUGA: Pak Guru Gelap Mata Lihat Murid Kelas VI

Kepolisian masih terus mengembangkan dan mengungkap segala kemungkinan serta memproses kasus ini hingga tuntas.

“Tiga korban ini adalah murid tersangka yang masih bawah umur semua. Tersangka saat ini masih ditahan di Polsek Tebas dan penyidikan terus kami lanjutkan,” jelas Real.

BACA JUGA: Petani Menjerit, Stok Gabah Melimpah, Harga Anjlok

Kasus itu terungkap setelah ibu salah satu korban melapor ke Mapolsek Tebas.

Laporan langsung ditindaklanjuti Polsek Tebas dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sambas.

“Kejadiannya Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekitar pukul 09.00. Saat itu pelajaran olahraga,” jelas AKP Real.

Dia menambahkan, tersangka memanfaatkan momen tersebut untuk melancarkan aksinya.

Korban berdiri di depan ruang kelas. Tersangka merangkul menggunakan tangan kiri.

Tangan Usman langsung memegang dan meraba bagian sensitif korban.

“Setelah itu tersangka langsung pergi,” tutur Real.

Usman mengulangi aksinya pada Selasa (8/8) lalu. Modusnya membacakan nilai ulangan.

Sekitar pukul 11:00, korban dipanggil ke ruang guru sendirian. Kemudian, Usman membacakan nilai ulangan.

Setelah nilai dibacakan, korban mau keluar dari ruang guru. Di depan pintu, korban dihampiri oleh terlapor.

“Pelaku langsung mencium pipi korban sebelah kanan dan korban langsung pergi meninggalkan terlapor,” tutur Real.

Guru cabul itu dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Mayat Tergantung, Tubuh Membiru, Wajah Rusak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler