Pak Guru Honorer Usia Sudah 50 Tahun, Ditangkap Polisi

Kamis, 08 Agustus 2019 – 09:59 WIB
Kabagops Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji bersama Kasat Reskrim dan Polsek Kapuas Barat membacakan pengungkapan kasus Karhutla. Foto: ALEXANDER/RADAR SAMPIT

jpnn.com, KAPUAS - Oknum guru honorer inisial PAT (50) warga Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap polisi.

Kabagops Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji, didampingi Kasat Reskrim AKP Sony Riski Anugrah dan Kapolsek Kapuas Barat IPDA Eko Tirto, menyebutkan bahwa pada Sabtu (3/8) lalu, pelaku awalnya membakar lahan kebun miliknya sendiri di Daerah Desa Saka Mangkahai.

BACA JUGA: Bima Yakin Kualitas Pensiunan Guru PNS Lebih Baik Ketimbang Hononer Baru

BACA JUGA: Perempuan Cantik Tarif Rp 300 Ribu, Begitu Masuk ke Kamar Bikin Kecewa

Saat membakar lahannya, pria yang merupakan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kapuas Barat itu, meninggalkan lahan yang sedang terbakar, hingga pada Minggu (4/8) api tersebut merambah ke lahan lainnya seluas lebih kurang 2 hektare.

BACA JUGA: Bermodal Editan Foto Polisi, Budianto Gampang Ajak Bobok Perempuan

"Minggu (4/8), kami melakukan patroli dan melihat ada asap tebal di dekat lokasi, langsung kami datangi lokasi," ungkap Iqbal.

Usai sampai ke lokasi kebakaran, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan terhadap lahan yang terbakar. Polisi berhasil mendapatkan identitas pemilik lahan tersebut. Polisi juga menemukan beberapa kotak korek api lidi yang digunakan untuk membakar lahan tersebut.

BACA JUGA: BKN: Terlalu Berisiko Mengangkat Guru Honorer Baru

BACA JUGA: Digerebek di Kamar Kos, Kok Ada Warna Merah di Lehermu Dik?

"Saat dilakukan penyelidikan inilah, personil menemukan barang bukti korek api lidi beberapa kotak dan setelah itu mendatangi pelaku. Saat dimintai keterangan pelaku ini mengaku bahwa sehari sebelumnya melakukan pembakaran di lahan miliknya," terangnya lagi.

Si guru honorer tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena sudah melanggar peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng tentang pengendalian hutan dan lahan. (der/fm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Kades yang satu Ini Tidak Bisa Dijadikan Teladan Warganya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler