Pak Kades yang satu Ini Tidak Bisa Dijadikan Teladan Warganya

Sabtu, 03 Agustus 2019 – 08:31 WIB
Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rahmad Ramadhani dan anggota saat melakukan penangkapan terhadap Kades Kembang Kuning inisial HAB. Foto: Polres HSU untuk Radar Banjarmasin

jpnn.com, BANJARMASIN - Jajaran Polsek Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, menangkap Kepala Desa Kembang Kuning berinisial HAB (39).

Pada penggeledahan yang dipimpin langsung Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rahmad Ramadhani di salah satu rumah warga di Desa Panangian Rt 02 Kamis (1/8) sekitar pukul 14.00 wita tersebut, diamankan barang bukti 0,15 gram Sabu plus kelengkapan alat hisap.

BACA JUGA: Detik-detik Wawan Tancap Gas karena Takut, Tiba-tiba Monyet Besar Memeluknya dari Belakang

Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rahmad Ramadhani menyebutkan, selain sabu-sabu, pihaknya juga mendapati bukti lain berupa 1 perangkat alat hisap sabu-sabu modifikasi yang terbuat dari botol sprite berisi air dengan tutup dilubangi dua buah, masih lengkap dengan sedotannya.

BACA JUGA: Wagub: Saya Menikah Tercatat di KUA, Zinanya di Mana?

BACA JUGA: Yanto Kaget Foto dan Wajah Asli Teman Kencannya Beda, Tetapi Tetap Begituan

Berikutnya, 1 dompet warna hitam yang berisi sebuah bong kaca warna bening, satu jarum jahit, sebuah cutton bud, pipet Kaca dan sebuah korek warna biru.

"Kami menetapkan satu tersangka sebagai pemilik barang haram tersebut, yakni Kepala Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah berinisial HAP (39)," ungkap Rahmat.

BACA JUGA: Kurniawan Utak-atik Barang Juwita, Ketahuan

BACA JUGA: Usai Bertemu Jokowi, Baiq Nuril: Beliau Tanya Saya Masih Bekerja atau Berhenti

Pak Kades dijerat Pasal 112 ayat (1) nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ditahan di tahanan Polsek Amuntai Utara guna proses lebih lanjut.

"Giat ini menindak lanjuti Program Polres HSU BENAR (Bersih Dari Narkoba) terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba," tutupnya. (mar/ema/prokal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Muda, Cantik: Tidak Ada yang Tahu Saya Begini


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler