jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria bernama Jakfar diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, AN, pada 4 Juni pukul 11.30.
Kejadian itu bermula ketika AN diminta Jakfar untuk salat dan menghafal bacaan salat. Namun, karena ada bacaan yang salah, Jakfar langsung menendang AN.
BACA JUGA: KDRT Tetap Jadi Kasus Tertinggi Selama Ini
BACA JUGA : Tak Tahan Dengar Suara Anak Menangis, Suami Pukul Istri
BACA JUGA: Sungguh Tega, Jerman Pukul Istri Pakai Gergaji Gegara Cucu Menolak Dipangku
Emosinya memuncak ketika AN meminjam handphone miliknya. Jakfar langsung menampar dan memukul sang istri.
''Sampai sekarang, jidat kakak saya masih benjol,'' kata Gely Herdian, adik AN. Dia memang tidak tahu betul kronologi kejadian pemukulan tersebut. Yang dia tahu, setelah kejadian itu, dia bersama ayah dan AN melapor ke Polsek Karang Pilang.
BACA JUGA: Ketahuilah, Ternyata I Ketut Jerman Tipe Suami yang Kejam
Gely tidak tahu pasti masalah yang menimpa rumah tangga sang kakak. Namun, dia tahu kakak iparnya dikenal temperamental.
Kejadian pemukulan terhadap AN tidak hanya terjadi sekali. Ironisnya, cekcok disertai kekerasan tersebut sering disaksikan dua anak sang kakak.
BACA JUGA : Sungguh Tega, Jerman Pukul Istri Pakai Gergaji Gegara Cucu Menolak Dipangku
''Ini anak pertama. Yang kelas V SD sering bangun dan teriak Mama, Mama,'' ucap Gely. Dia tahu kondisi keponakannya itu dari sang ayah. Sebab, sejak kejadian 4 Juni lalu, AN dan dua anaknya tinggal bersama orang tua.
Akibat insiden tersebut, saat ini AN dan anaknya mengalami trauma. Sementara itu, Jakfar, guru seni di salah satu SMK swasta di wilayah Surabaya Barat tersebut langsung keluar dari rumah tanpa pamit.
Kanitreskrim Polsek Karang Pilang Iptu Wardi Waluyo membenarkan laporan terkait kasus KDRT itu. Laporan sudah diterima awal bulan lalu. Kemarin anggotanya berhasil mengamankan Jakfar.
''Pukul 09.00, yang bersangkutan kami amankan di tempat kerjanya (sekolah, Red),'' ujarnya.
Saat ditangkap, Jakfar tidak melawan. Saat ini polisi sedang melakukan penyidikan untuk memutuskan status Jakfar. Jika terbukti melakukan KDRT, yang bersangkutan terancam pidana kurungan maksimal tujuh tahun. (elo/c20/ai/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Tahan Dengar Suara Anak Menangis, Suami Pukul Istri
Redaktur & Reporter : Natalia