jpnn.com, DENPASAR - Seorang guru sekolah menengah atas (SMA) di Denpasar berinisial PAM bakal segera duduk di kursi pesakitan. Pria 38 tahun itu merupakan tersangka kasus pemerkosaan yang korbannya siswinya sendiri.
PAM bakal mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar besok (16/7). Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku sudah memperoleh penetapan dari pengadilan untuk membacakan surat dakwaan.
BACA JUGA: Sontoloyo, Pria 50 Tahun Minta Damai Usai Memerkosa Siswi SD
"Penetapan jadwal sidang sudah kami terima dari pihak pengadilan (PN Denpasar). Sidang untuk tersangka PAM dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan Senin (16/7) besok," ujar KPU Putu Oka Surya Atmaja.
Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Denpasar Arief Wirawan menyatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangkanya dari kepolisian. Selanjutnya, Kejari Denpasar langsung menahan PAM.
BACA JUGA: Syukurlah, India Mulai Tak Ramah kepada Pemerkosa
Arief mengatakan, PAM disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Hanya saja, dia belum bisa membeberkan pasal yang akan didakwakan ke PAM.
"Yang jelas tersangka dinilai melanggar UU Perlindungan Anak. Nanti kita lihat di surat dakwaan saat dibacakan di muka persidangan pengadilan," ujarnya.
BACA JUGA: Kronologis Siswi SD Diperkosa Sampai Organ Vital Bengkak
Seperti diketahui, PAM dilaporkan ke pihak kepolisian karena kelakuan bejatnya. Merujuk informasi di Kepolisian Resort Kota Denpasar, kejadian itu terjadi pada Januari lalu sekitar pukul 13.30 WITA.
PAM diduga telah menggauli siswinya sendiri. Korban terpaksa melayani PAM yang telah mengumbar ancaman.
Selanjutnya, PAM menggauli korban di hotel di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Ancaman PAM membuat korban tak berdaya.
"Ada paksaan. Jadi siswi ini mau menuruti," ucap penyidik di Polresta Denpasar kala itu.
Menurut sumber, PAM mengajak korbannya berkencan. Korban terpaksa menuruti kemauan PAM yang telah mengumbar ancaman kan memberikan nilai jelek.
Bahkan, PAM mengancam akan membuat korban tidak naik kelas jika tak mau menuruti kemauannya. Selain itu, PAM juga akan menebar gosip miring soal korbannya.
Kasus itu terkuak ketika korban yang masih berusia 17 tahun mengadu kepada ibu kandungnya tentang perbuatan bejat PAM. Lantaran tak terima, ibu korban lantas memolisikan PAM.(rb/pra/mus/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Optimisme Tantowi Dongkrak Angka Kunjungan Turis Negeri Kiwi
Redaktur : Tim Redaksi