jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - JN alias SR (50) dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena memerkosa siswi sekolah dasar (SD) berinisial MW (8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR berulang kali memerkosa bocah malang itu.
BACA JUGA: Ajak 2 Siswi SMP ke Pondok, Begituan, Tidak Puas, Diulangi
SR kali terakhir melakukan perbuatan asusila terhadap MW di belakang SMA Negeri 1 Antang Kalang, Kalimantan Tengah, 30 Juni 2018 lalu.
Ulah SR membuat MW mengalami trauma berat. Selain itu, organ vital MW juga membengkak.
BACA JUGA: Perkosa 2 Remaja di Pondok, Tidak Puas, Ulangi Lagi
Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas Pambudi mengatakan, SR merupakan tetangga MW.
Selama ini SR dikenal baik. Menurut Dimas, peristiwa memilukan itu bermula ketika SR meminta izin kepada ibu MW untuk memberikan hadiah kenaikan kelas untuk korban.
BACA JUGA: Tiang Ranjang Saksi Bisu Perbuatan Wanita Paruh Baya
SR mengaku ingin membawa korban ke pasar untuk belanja peralatan sekolah.
Namun, SR yang sudah memiliki niat jahat ternyata membawa MW ke kantin belakang SMAN 1 Antang Kalang.
Setelah itu SR langsung melancarkan tindakan tidak terpuji terhadap MW.
Menurut Dimas, SR meminta MW merahasiakan kejadian menyesakkan itu.
”Namun, korban menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Antang Kalang,” ujar Dimas sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (13/7).
Di sisi lain, SR dikabarkan mengajak keluarga korban berdamai.
Akan tetapi, keluarga korban menolak. Mereka juga meminta proses hukum dilanjutkan.
“Proses hukum tetap jalan,karena perbuatan pelaku sudah merusak masa depan korban,” kata Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Antang Kalang Hardy P Hadi.
Menurut Hardy, orang tua korban melayangkan surat ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Mereka memohon pendampingan untuk menghadapi kasus yang kini sudah berproses di ranah kepolisian tersebut.
”Kami berharap kasus ini benar-benar diproses secara hukum. Kasihan korban kini trauma akibat perbuatan pelaku,” ujar Hardy. (ang/mir/ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bermodal Arak Bali, Perkosa Turis Habis Mandi
Redaktur & Reporter : Ragil