Pak Hakim MK...Ketahuilah, Saat itu Dia Masih Napi

Selasa, 12 Januari 2016 – 20:48 WIB
Gedung MK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Hendra Kusumah selaku Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi-Rini Susanti  mengatakan, telah terjadi pelanggaran berat dalam pilkada Bengkulu Selatan.

Pasalnya, dari penelusuran ditemukan surat keputusan Menkumham Nomor : PAS-134.PK.PK.01.05.06 tahun 2013 lalu. Dalam surat dijelaskan, Dirwan Mahmud masih berstatus bebas bersyarat. ‎Ia merupakan calon Bupati Bengkulu Selatan yang meraih suara terbanyak. Sebelumnya dia divonis penjara 4 tahun 3 bulan penjara dalam perkara psikotropika.

BACA JUGA: Yusril Ihza: Gugatan Pilgub Bengkulu Unik

‎Temuan tersebut menurut Hendra, juga diperkuat dengan adanya surat keterangan dari Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi – Kemenkumham nomor : PAS 7-PK.01.05.06 –C1. Dinyatakan, masa percobaan Dirwan baru berakhir pada 3 Januari 2016.

“Artinya Dirwan ketika mengikuti pilkada Bengkulu Selatan masih dalam statusnya sebagai seorang narapidana, ” ujar Hendra di Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/1). 

BACA JUGA: Baca Nih, Ini Langkah Fahri setelah Dilaporkan Dua Petinggi PKS

Atas temuan tersebut, Hendra menilai KPUD telah melakukan pelanggaran atas Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Terutama Pasal 4 huruf F dan F1, Pasal 42 ayat 1 huruf K, X dan X1, Pasal 47 dan Pasal 51 A.

“Pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini adalah KPUD Bengkulu Selatan, dan yang menjadi pertanyaan besarnya adalah apakah ini sebuah kelalaian atau kesengajaan dari KPUD Bengkulu Selatan," ujarnya. 

BACA JUGA: Nasdem Terancam Kehilangan Tiga Kursi

Hendra juga menilai dalam kasus ini Dirwan dapat disebut telah melakukan pembohongan publik selaku peserta pilkada. Bahkan tak tertutup kemungkinan telah melakukan tindak pidana berupa pemalsuan surat-surat yang dimaksud sebagai persyaratan.

"Kami berharap MK melalui putusannya membatalkan hasil pilkada dan memerintahkan pilkada ulang, dengan ketentuan tidak diikuti oleh Dirwan sebagai cabup," ujar Hendra.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini MK Dengarkan Pembelaan KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler