jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan berkas-berkas gugatan 14 pasangan calon kepala daerah dari 12 daerah di Sumatera Utara yang telah menggelar pemungutan suara pemilihan kepala daerah 9 Desember lalu, Selasa (12/1).
Sidang lanjutan digelar setelah sebelumnya pada Kamis (7/1) lalu masing-masing penggugat mengutarakan berbagai dalil-dalil gugatan. Di mana pada intinya meminta agar MK membatalkan penetapan hasil pilkada yang telah ditetapkan KPUD, karena dinilai telah terjadi sejumlah pelanggaran.
BACA JUGA: Jadwal Pilkada Simalungun Belum Jelas
"Jadi setelah mendengarkan dalil-dalil pemohon, maka pada 12-14 Januari itu agendanya pihak termohon menyampaikan keterangan dan bantahan atas hal-hal yang disangkakan oleh pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat, beberapa waktu lalu.
Selain itu agenda sidang juga beragendakan pengesahan sejumlah alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.
BACA JUGA: Pusingnya Mantan Ketua Tim Hukum Jokowi-JK Tangani 30 Sengketa Pilkada
"Pasangan yang digugat (peraih suara tertinggi,red) juga bisa menyampaikan kalau dia mau. Setelah itu kami melakukan rapat-rapat permusyawaratan hakim. Puncaknya pada 15 Januari. Pada tanggal tersebut kami akan mengadakan rapat permusyawaratan untuk memilah dari 147 perkara, mana yang akan di sidang terus dan mana yang akan dismissal (dinyatakan tidak memenuhi syarat,red)," ujar Arief.
Dari total 147 gugatan yang masuk ke MK, 14 gugatan di antaranya berasal dari Pilkada di Sumut. Rinciannya, hasil pilkada Humbang Hasundutan digugat tiga pasangan calon. Masing-masing Harry Marbun-Momento Nixon, Palbet Siboro-Henri Sihombing dan Marganti Manullang-Ramses Purba.
BACA JUGA: Surat Suara Palsu dan Politik Uang Pilkada Banggai Dibeberkan di Sidang MK
Kemudian hasil pilkada Labuhan Batu digugat paslon Tigor Panusunan Siregar-Erik Adtrada Ritonga dan pilkada Labuhan Batu Selatan digugat pasangan Usman-Arwi Winata.
Untuk hasil pilkada Kabupaten Nias, gugatan dilayangkan pasangan Nias Faigi'asa Bawamenewi-Bezatulo Gulo. Pilkada Nias Selatan digugat Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho, Nias Utara oleh pasangan Edward Zega-Yostinus Hulu.
Hasil Pilkada Samosir digugat Raun Sitanggang-Pardamean Gultom, Serdang Bedagei oleh pasangan Syahrianto-Riski Ramadhan Hasibuan, Tapanuli Selatan oleh Muhammad Yusuf Siregar-Rusydi Nasution dan Kota Gunung Sitoli oleh pasangan Martinus Lase-Kemurnian Zebua.
Gugatan juga datang dari pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma untuk hasil pilkada Kota Medan dan pasangan Memori Eva Ulina Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu untuk hasil Pemilihan Wali Kota Sibolga.
Sebelumnya, Muhammad Asrun selaku Kuasa Hukum pasangan Wali Kota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma mengaku, untuk mengajukan gugatan memang ada syarat selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Sementara selisih suara kliennya melebihi dua persen dari total perolehan tertinggi.
Meski demikian, bukan berarti pihaknya tak dapat mengajukan gugatan. Pasangan Ramadhan-Eddie mendalilkan KPU selaku pelaksana pilkada tak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2015.
"Tingkat partisipasi pemilih hanya dua puluhan persen. Kita lihat dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, itu dikatakan jika terjadi partisipasi di bawah 50 persen, maka harus dilakukan pemilu susulan," ujar Asrun, usai sidang di Gedung MK, Kamis (7/1) petang.
Menurut Asrun, rendahnya jumlah pemilih menyebabkan pilwalkot Medan tidak bisa dibenarkan. Jumlah pemilih yang hanya 25,6 persen dinilai tak bisa dianggap mewakili masyarakat Kota Medan.
"Makanya harus diulang dan harus dihukum KPU-nya karena ada upaya menghalang-halangai pemilih. Misalnya formulir C6 (surat undangan untuk memilih,red) tidak didistribusikan dengan baik," ujar Asrun.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BACA NIH: Fatwa Mbah Moen Akui PPP Djan Faridz, Romi Diminta Islah
Redaktur : Tim Redaksi