Pak Hakim, Mohon Jatuhkan 5 Tahun Penjara untuk Kader Golkar Koruptor Alquran

Kamis, 31 Agustus 2017 – 17:13 WIB
Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/8). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan kukuman lima tahun penjara kepada Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. JPU meyakini kader Golkar itu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

"Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa (Fahd, red) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/8).

BACA JUGA: Golkar Pecat Doli Kurnia karena Terus Rongrong Setnov

Selain hukuman badan, JPU juga mengajukan tuntutan berupa denda. JPU meminta majelis hakim menghukum Fahd dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU menilai Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA: Temui Wiranto, SOKSI Ali Wongso Doakan Presiden Jokowi Bisa Dua Periode

JPU juga membeber pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman. Hal-hal yang memberatkan karena perbuatan Fahd dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa memberikan keterangan yang signifikan, berlaku sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan menyatakan siap untuk dihukum," papar JPU.

BACA JUGA: Please, Kader Golkar Jangan Sampai Korupsi

Selain itu, Fahd telah mengembalikan uang yang dinikmatinya sebesar Rp 3,411 miliar. Dalam perkara itu, Fahd yang juga ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) disebut menerima uang korupsi Rp 3,4 miliar.

Dia disebut menerima hadiah bersama-sama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya. Uang tersebut diterima dari Abdul Kadir Alaydrus terkait patgulipat dalam tender proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Ketiganya telah memengaruhi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar. Dalam proyek tersebut, Fahd mendapat fee 5 persen.

Selain itu, Fahd bersama Zulkarnaen dan Dendy disebut mengatur tender agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp 31,2 miliar. Dalam proyek ini Fahd mendapat jatah fee 3,25 persen.

Selanjutnya, Fahd ikut memengaruhi agar PT Sinergi Pustaka jadi pelaksana pengadaan Alquran tahun 2012. Dia mendapat fee 3,25 persen dari proyek bernilai Rp 50 miliar tersebut.(put/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curhat Soal Dedi Mulyadi, Ulama Purwakarta Satroni Markas Golkar


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler