Pak Hakim, Mohon Jatuhkan Hukuman 8 Tahun Penjara ke Eks Wako Makassar

Rabu, 17 Februari 2016 – 06:06 WIB
Mantan wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arier Siradjuddin. JPU meyakini terdakwa korupsi kerja sama pembangunan dan pengelolaan instalasi PDAM Makassar itu telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara dirugikan Rp 45,8 miliar.

"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata JPU KPK Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/2) malam.

BACA JUGA: Mendagri Teken 200 SK Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak

JPU juga menuntut agar Ilham membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama satu bulan setelah perkara diputus, maka harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

JPU meyakini Ilham Arief terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

BACA JUGA: Asyik..Animasi Si Unyil Segera Diproduksi

Sebelumnya bekas wali kota Makassar dua periode itu didakwa melakukan korupsi proyek rehabilitasi PDAM Kota Makassar pada 2006-2012.‎ llham didakwa memperkaya Hengky Widjaja selaku direktur utama PT Traya Tirta Makassar sebesar Rp 40,3 miliar.  

Perbuatan Ilham itu telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,5 miliar. Sehingga total kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 45,8 miliar.

BACA JUGA: OSO Terkagum-kagum dengan Veteran di Manado

JPU dalam mengajukan tuntutan memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan karena Ilham tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak berterus terang, dan tidak menyesali perbuatannya.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," ujar Ali.(put/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Minta Diberi Kewenangan Rekrut Polisi dan Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler