Bawaslu Minta Diberi Kewenangan Rekrut Polisi dan Jaksa

Rabu, 17 Februari 2016 – 04:43 WIB
Ketua Bawaslu Muhammad. foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan anggota kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilu, selama ini hanya berperan menjalankan tugas tambahan. Padahal, penanganan tindak pidana pemilu sangat singkat, akibatnya banyak kasus tidak dapat tertangani. 

“Kalau menurut Bawaslu, lebih efektif polisi dan jaksa bergabung ke Bawaslu seperti model KPK, sehingga penanganan pidana pemilu lebih efektif,” ujar Muhammad, Selasa (16/2).  

BACA JUGA: Wantimpres Janji Sampaikan Aspirasi Warga Maluku Soal Masela

Muhammad yakin, kalau langkah ini ditempuh, maka proses penegakan hukum tindak pidana pilkada dapat lebih efektif. Tidak seperti pilkada 2015, hanya 60 kasus yang dapat ditangani. Padahal laporan yang masuk mencapai 1.090 kasus.

Usulan tersebut kata Muhammad, nantinya akan dijadikan rumusan bersama sejumlah usulan lain untuk diserahkan ke Komisi II DPR. Tujuannya, sebagai bahan masukan dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

BACA JUGA: Kelompok Teroris yang Eksis Tersebar di 9 Provinsi

“Sekarang ini sedang dicari format yang ideal untuk memenuhi ekspektasi publik secara baik. Rekomendasi dari forum ini menjadi bagian advokasi  kepada Komisi II DPR RI dan Pemerintah pada pekan depan,” kata Muhammad.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Komite III DPD RI Prioritaskan Dua RUU Inisiatif

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasyim Muzadi Dukung Penguatan DPD RI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler