Pak Hakim, Tolong Hukum Ayah dan Ibuku, Mereka Biadab

Minggu, 02 April 2017 – 16:54 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com, SIBOLGA - Seorang ABG sebut saja namanya Bunga, 18, meminta kepada majelis hakim untuk menghukum kedua orangtuanya, karena telah menghancurkan masa depannya.

Bunga menyampaikan dia telah jadi korban kebejatan ayahnya selama tujuh tahun dan ibunya mengetahui tapi tak berbuat sesuatu.

BACA JUGA: Astaga! ABG 19 Tahun Ini Digarap Ayah Kandung Sendiri

“Tolong Pak Hakim hukum ayah dan ibu saya karena mereka telah menghancurkan masa depanku,” ujar Bunga di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (30/3) kemarin.

Bunga bercerita dia kini lebih terbuka kepada orang lain. Sebab saat mengadukan nasibnya, sang ibu malah membiarkan. Bahkan korban diancaman bunuh jika cerita kepada siapapun.

BACA JUGA: Sedihnya Janda Ini, Dua Putrinya Digarap Suaminya

Bunga yang ditemui saat hendak menghadiri persidangan di pengadilan mengatakan, ayah kandungnya berinisial JM, 46, itu pertama kali memerkosanya saat duduk di kelas 2 SD, sekitar tahun 2009 lalu.

Bahkan, Bunga mengaku pernah beberapa kali hamil, namun minta digugurkan. Ibu kandungnya, YG, 44, juga mengetahui hal itu dan melarang Bunga ceritakan masalah itu kepada orang lain.

BACA JUGA: OMG, Ibu Temukan Anaknya Bugil di Kamar Kakek 73 Tahun

“Ibu kandung saya mengancam akan membunuh saya. Ayah dan ibu saya mengatakan ‘kubunuh kau kalau kau kasih tau perbuatan yang dilakukan ayahmu’. Sejak itu saya selalu dihantui rasa takut dan setiap ayah kandungku melakukan perbuatannya kepada saya, akhirnya saya pasrah,” ujar Bunga kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Sibolga.

Dikatakan, perbuatan ayahnya itu sudah berlangsung sejak ia masih duduk di kelas 2 SD hingga terakhir ia duduk di bangku SMA.

“Iya, Pak, ayah telah memerkosa saya sejak kelas dua SD hingga saya kelas dua SMA. Awalnya saya tidak mengetahui perbuatan ayah saya itu, karena saya masih anak-anak. Saya tidak mengerti. Saya baru tahu setelah kelas dua SMA. Dan, saya juga pernah melahirkan dan keguguran, dan saya pun tidak tahu kemana kandungan saya itu,” jelas Bunga

Bunga berharap agar ayahnya mendapatkan hukuman yang berat dan ibunya juga mendaptkan hukuman yang sama.

“Tolong berikan hukuman seberat-beratnya kepada ayahku yang sudah menghancurkan masa depanku. Seret juga ibuku ke pengadilan, sebab dia juga ikut mengahancurkan masa depanku,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, JM telah meniduri putri sendiri selama tujuh tahun. Perbuatan JM terbongkar sekitar Oktober 2016. Tak lama, personel Polres Tapteng langsung mengamankan JM.

Paur Subbag Humas Polres Tapteng Aiptu Hasanuddin Hasibuan mengatakan, sesuai penuturan korban, perbuatan yang sangat tidak wajar itu dilakukan JM terhadap putri kandungnya sejak tahun 2009 silam dan Bunga masih duduk di bangku SD.

“Menurut cerita korban, sejak tahun 2009 sudah diperkosa bapaknya, sampai berakhir Juli tahun 2016 dan sudah berulangkali dilakukan,” ujar Aiptu Hasanuddin.

Dan, saat kasus ini terungkap, ibu korban, YG, yang disebut Bunga turut mengancamnya agar perbuatan ini jangan diberitahukan kepada siapapun, sempat menyuruh Bunga ke Jakarta, ke rumah bapa udanya.

Seperti keterangan Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hasanuddin Hasibuan di hari penangkapan, 14 Januari lalu, diketahui bahwa peristiwa itu awalnya terungkap setelah ibu korban, YG, yang saat itu berada di kebun melihat anaknya pucat dan lemas. Ibu korban kemudian bertanya ada apa dengan korban.

“Sudah dicabuli bapak aku,” kata korban seperti diceritakan Aiptu Hasanuddin.

“Ibu langsung menangis dan lemas. Itu sekitar Oktober 2016. Lalu disuruh mamaknya (korban) ke Jakarta ke tempat bapa uda korban, sehingga bapak dan ibunya berantam. Dan, terdengarlah aib ini di Jakarta,” jelas Aiptu Hasanuddin lagi.

Tidak terima dengan kabar itu, korban dan bapa udanya pulang ke Tapteng dan melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapteng.

“Mereka melapor jam 3 sore Rabu (11/1). Setelah di-BAP, langsung hari itu juga kita tindaklanjuti, dan sekitar pukul 00.00 tengah malam dia (JM) ditangkap di pondok-pondok di kebun karet miliknya di Kecamatan Lumut,” tambah Aiptu Hasanuddin.(dh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Bejat Banget! Cabuli 35 Anak


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler