Pak Hanif, Apa Solusi untuk Moratorium Pengiriman TKI ke Timur Tengah?

Selasa, 02 Juni 2015 – 22:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Muhammad Ali Ridho menuding Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri tidak memiliki solusi komprehensif dalam menangani permasalahan TKI. Tudingan Ali itu sebagai respon atas keputusan Hanif menghentikan pengiriman TKI ke negara-negara Timur Tengah yang justru memunculkan persoalan baru.

Menurut Ali, kebijakan Hanif malah mengakibatkan bertambahnya TKI ilegal. Di sisi lain, kata Hanif, kebijakan moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah itu tak dibarengi solusi konkret.

BACA JUGA: Menaker Dinilai Tak Punya Solusi soal TKI

Sedangkan APJATI yang mengaku menawarkan solusi justru tak digubris oleh menteri asal PKB itu. "Kami punya solusi, tapi empat kali kami mengajukan surat untuk audiensi dengan Menaker tidak pernah direspon," kata Ali  di Jakarta, Selasa (2/6).

Ali bahkan menyebut kebijakan Hanif menghentikan penempatan TKI ke Timur Tengah merupakan jalan pintas untuk menutupi ketidakmampuan dalam melindungi dan menyelesaikan masalah tenaga kerja migran asal Indonesia di mancanegara. Padahal, katanya, seharusnya pembenahan dalam penempatan dan perlindungan TKI tidak boleh merampas hak setiap warga negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan pekerjaan.

BACA JUGA: Miranda Bakal Terbitkan Buku yang Ditulis dari Balik Penjara

Terkait solusi yang ditawarkan APJATI, Ali menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya tetap bisa mengirim TKI ke Timur Tengah dengan mengubah model penempatan secara person to person menjadi business to business. Sebelumnya, melalui pola person to person atau sistem kafil maka TKI bekerja kepada perseorangan sehungga sulit didata dan diberi perlindungan.

Name dengan pola business to business atau syarikah, lanjut Ali, maka TKI bisa menandatangani kontrak kerja dan posisinya lebih kuat.

BACA JUGA: KPK Bisa Bidik SBY Lewat Tiga Kasus Ini

"Jadi ke depan TKI kita tidak lagi bekerja kepada perseorangan, akan tetapi bekerja kepada perusahaan. Dan ini menjadikan TKI yang kita kirim adalah TKI formal," jelasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarankan Pemerintah Setop Rekrutmen CPNS Pelamar Umum demi Honorer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler