Pak Hanif Dhakiri, Please Jangan Menangani TKI Berdasar Untung dan Rugi

Senin, 07 Agustus 2017 – 12:51 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Koalisi Relawan Bicara Jokowi-JK Amirullah Hidayat mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri juga rakyat RI yang harus dilindungi secara maksimal. Menurutnya, TKI bukanlah komoditas yang penanganannya harus mendatangkan keuntungan finansial.

Amirullah menyatakan hal itu guna menyikapi Pernyataan Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI, R Soes Hindharno yang menganggap peralihan asuransi TKI dari konsorsium swasta ke BPJS Ketenagakerjaan lebih menguntungkan karena uangnya masuk kas negara. Menurut Amirullah, orientasi kebijakan pemerintah mestinya bukan untung atau rugi secara keuangan.

BACA JUGA: Jatuh saat Perbaiki Atap, TKI Asal Brebes Meninggal di Malaysia

"Kebijakan pemerintah terkait TKI ini bukan bicara untung nggak untung. Kalau dibilang ini untung materialnya, ini kerugiannya, sama saja negara seperti membisniskan TKI," ujar Amirullah melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/8).

Lebih lanjut Amirullah mengatakan, kebijakan pemerintah terkait TKI harus berlandaskan semangat menyelesaikan segala persoalan. Bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga kesejahteraan, kesehatan dan perlindungan bagi TKI.

BACA JUGA: Demi TKI, Relawan Jokowi-JK Laporkan Pejabat Kemenaker ke KASN

"Negara itu bukan lembaga profit yang mencari untung dari rakyatnya. Sudah setengah mati TKI kita pergi ke luar negeri buat bekerja, dicari untung pula, kan miris," kesalnya.

Lebih lanjut, Amirullah menilai bahwa peralihan asuransi TKI yang dikelola konsorsium asuransi swasta ke jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan telah merugikan TKI. Pasalnya, 13 item permasalahan yang sebelumnya bisa diklaim TKI ke konsorsium swasta, kini hanya enam yang bisa dipenuhi.

BACA JUGA: Curigai Agenda Tersembunyi di Balik Pergantian Asuransi TKI

Amirullah menjabarkan, peralihan itu membuat TKI tidak bisa lagi mendapat solusi mengenai tujuh item perlindungan. Yakni risiko PHK, pindah tempat kerja karena tidak sesuai dengan perjanjian, upah tidak dibayar, gagal berangkat, gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, pemulangan TKI bermasalah, hingga risiko menghadapi masalah hukum.

"Padahal tujuh item yang tak ditanggung merupakan persoalan yang kerap dialami TKI," ucapnya.

Amirullah pun menantang Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk buka-bukan masalah peralihan dan perlindungan TKI tersebut. Selain itu, ia mengaku memproses hukum kebijakan ini ke pihak terkait, seperti lembaga yudikatif.

"Bila perlu Menteri (Hanif, red) debat terbuka dengan saya atau bila perlu diskusi di depan Presiden Jokowi. Biar terang-benderang, sehingga Presiden Jokowi tidak mendapatkan laporan ABS (asal bapak senang, red) saja," tandasnya.(ian/rmol/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasihan... Jadi TKW di Arab Saudi, Sunila Sudah 4 Tahun Tak Digaji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler