Pak Jaksa Agung, Hak Korban Novel Bagaimana?

Selasa, 16 Februari 2016 – 18:02 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo, Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Yuliswan, pengacara para korban penembakan oleh penyidik KPK Novel Baswedan mengaku tak sependapat jika kasus kliennya dihentikan. Pasalnya, bekas Kasat Reskrim Polresta Bengkulu itu jelas sudah melakukan tindak pidana.

"Ini bukan kriminalisasi (terhadap Novel). Ini kriminal murni," kata Yuliswan di Kejaksaan Agung, Selasa (16/2). 

BACA JUGA: Ini Kata Wali Kota Semarang Usai Digarap KPK

Dia kecewa karena Jaksa Agung Prasetyo akan mendeponering atau mengesampingkan kasus hukum ini dengan alasan demi kepentingan umum. Ia pun heran, Jaksa Agung dengan gagah menyatakan bahwa deponering merupakan haknya. 

"Lalu hak korban ke mana? (Deponering) demi kepentingan umum, kepentingan umum apa?" kata Yuliswan.

BACA JUGA: Kapan Pemerintah Keluarkan Perpres Pakaian Dinas PNS?

Apalagi, kata dia, salah satu kliennya Dedi Nuryadi sama sekali tak bersalah tapi dipaksa mengaku. "Dia digebuk, ditembak dengan tak manusiawi," ujar Yuliswan.

Dia tidak akan berhenti memperjuangkan hingga Novel diseret ke pengadilan. "Saya tidak akan berhenti. Kalau memang dihentikan saya akan kirim surat ke Komnas HAM dan PBB," katanya.

BACA JUGA: Korban: Novel Berdarah Dingin

Ia pun mengingatkan jangan sampai Jaksa Agung menghentikan kasus ini. Sebab, semua bukti kasus Novel sudah lengkap. Termasuk para saksi. Bahkan, proses kasusnya juga sudah P21 atau dinyatakan lengkap dan telah dilakukan pelimpahan tahap dua. 

"Kalau jaksa tidak berani menyidangkan, kenapa P21? Kalau sudah P21 harus dilanjutkan," kata Yuliswan.

Seperti diketahui, saat berkas Novel dilimpahkan Kejari Bengkulu kepada Pengadilan Negeri Bengkulu, jadwal sidang Novel akan dimulai pada 16 Februari 2016. Namun, kejaksaan kemudian menarik berkas dengan alasan masih harus dipelajari dan disempurnakan. Persidangan Novel pun batal digelar. 

Tak pelak, hal ini memunculkan pro kontra. Kubu maupun pihak yang mendukung Novel meminta kasus itu dihentikan. Sedangkan pihak korban dan yang kontra Novel mendesak agar persidangan itu dilanjutkan.

Yuliswan mengatakan bahwa KPK tidak perlu repot membela Novel. Sebab, tegas dia, ini merupakan masalah pribadi. "Jangan dipolitisir, silahkan kasus lain mau diapakan. Khusus Novel, lanjutkan!" kata dia. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diangkat jadi CPNS, Bidan Desa PTT Minta Tanpa Tes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler