Pak JK Bilang, Aturan di UU Ormas Hanya Dibalik Sedikit

Kamis, 26 Oktober 2017 – 06:54 WIB
Wapres Jusuf Kalla. Foto: Ist/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meyakinkan bahwa Perppu Ormas yang sudah disahkan menjadi undang-undang tidak mengarah pada kediktatoran pemerintah.

Dia menyebutkan ormas yang telah dibubarkan oleh pemerintah tetap bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

BACA JUGA: Kelompok-Kelompok Ini Bakal Terus Lemahkan Jokowi?

”Jadi katanlah HTI dibubarin, dia pergi ke pengadilan. Kalau pengadilan mengatakan bahwa itu tidak sah, ya ndak,” ungkap JK di Kantor Wakil Presiden, kemarin.

Dia menuturkan sebelum ada Perppu yang telah disahkan menjadi UU pada Selasa (24/10) itu pemerintah yang ingin membubarkan ormas harus membawa dulu ke pengadilan.

BACA JUGA: Tolak Perppu Ormas, PAN Klaim Tetap Dukung Jokowi-JK

Tidak bisa langsung dibubarkan. Sehingga membutuhkan waktu yang lama bagi sebuah ormas untuk dibubarkan.

Dengan peraturan baru, ormas dibubarkan terlebih dahulu bila tidak terima bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

BACA JUGA: UU Ormas yang Baru Bisa Direvisi tapi Terbatas

”Prinsip pokoknya, tetap keadilan ada. Tidak sama sekali pemerintah bisa bertindak diktaktor,” ujar JK.

Dia beralasan tetap ada peran instansi atau lembaga peradilan yang dapat membatalkan keputusan dari pemerintah.

”Jadi pengadilan yang memutuskan akhirnya. Perppu ini dibalik sedikit,” imbuh Wapres yang menjabat dua kali itu.

Sementara itu, terkait posisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menolak pemberlakuan Perppu Ormas itu masih belum akan berdampak langsung pada posisi kadernya di kabinet.

JK memastikan bahwa penilaian atau evaluasi terhadap menteri yang berasal dari partai juga berdasarkan pada kinerja.

”Tidak ada hubungan dengan ini. Evaluasi berhubungan dengan kinerja. Bukan dengan pertimbangan politik,” tegas mantan ketua umum Partai Golkar itu.

Kader PAN yang duduk menjadi menteri saat ini adalah Asman Abnur yang menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pejabat 75 tahun itu berdalih perbedaan pendapat dalam berdemokrasi adalah hal biasa. Bila perbedaan pendapat tidak dihargai malah bisa kembali ke masa orde baru.

”Ini kan demokrasi, orang boleh berbeda pendapat. Bagus itu. Enggak apa-apa, bersemangat orang lebih berdemokrasi,” ujar JK. (lum/jun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Beda Sikap soal Perppu Ormas, PPP Tunggu Respons Jokowi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler