jpnn.com, JAKARTA - Wacana revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) dan penafsiran konstitusi UUD 1945 terkait masa jabatan wakil presiden (wapres) semakin menghangat.
Padahal, di sisi lain Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah menyatakan akan beristirahat dan tidak bersedia maju lagi.
BACA JUGA: Percayalah, Tito Karnavian Tidak Akan Mau Jadi Cawapres
“Saya kira Pak JK sendiri sudah mengatakan kan tidak akan maju karena soal usia dan sebagainya. Saya rasa beliau orang yang bijaksana,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/5).
Menurut Fadli lagi, tentu semuanya tidak boleh bertentangan dengan UU apalagi konstitusi. Terlebih lagi, JK sudah menyatakan langsung tidak akan mau maju karena pengin istirahat.
BACA JUGA: Bursa Capres-Cawapres, Emrus: Dikotomi Tua-Muda Tak Relevan
“Bahasanya mengurus cucu. Saya kira, Pak JK ini lebih cocok menjadi king maker ya karena beliau sendiri yang sudah mengatakan itu,” ujar anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra, itu
Fadli menyatakan, semangat aturan mengatur masa jabatan presiden dan wapres dua periode adalah sebuah pembatasan dan memberikan kesempatan kepada orang lain dalam konteks demokrasi untuk tetap bisa berkompetisi sesuai dengan amanat konstitusi.
BACA JUGA: Masyarakat Sudah Terbelah Sejak Pilpres 2014 dan Pilkada DKI
Dia pun mengaku tidak tahu apa perhitungan partai-partai yang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum menentukan sikap memutuskan cawapres.
Dia pun tidak tahu apakah partai-partai tersebut tidak ada tokoh lain untuk dijagokan selain JK.
Yang jelas, Fadli mengatakan bahwa UU itu dibuat tidak hanya karena kepentingan praktis pragmatis jangka pendek.
Melainkan sudah melalui proses panjang, lewat kajian dan naskah akademik.
“Jadi, jangan karena kepentingan jangka pendek diubah, yang saya kira itu bertentangan dengan semangat konstitusi yang mengatur dua kali (masa jabatan),” ungkap Fadli. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebagian Masyarakat Mulai Liar Jelang Pilpres 2019
Redaktur & Reporter : Boy