Pak Jokowi, Begini Sikap FAKSI Soal Revisi UU KPK

Selasa, 16 Februari 2016 – 02:00 WIB
Presiden Joko Widodo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI) dengan tegas menolak revisi UU KPK. FAKSI menilai revisi UU KPK merupakan bagian dari usaha sistimatis untuk melemahkan KPK. Hal tersebut terlihat nyata dalam point revisi tentang penyadapan, SP3 dan adanya Dewan Pengawas KPK.

Penilaian itu disampaikan Ketua FAKSI Hermawi Taslim di Jakarta, Senin (15/2).

BACA JUGA: Seperti ini Langkah Konsisten KKP Berantas Illegal Fishing

Menurut Taslim, dalam situasi genting seperti sekarang, hanya Presiden Jokowi yang bisa menganulir usaha-usaha revisi UU KPK itu sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi yang telah digariskannya  dalam program nawacita.

Taslim yakin, mayoritas rakyat Indonesia akan tetap berdiri di belakang Jokowi manakala ia  konsisten dengan nawacita dan menolak segala bentuk pelemahan KPK. Termasuk dalam bentuk revisi UU KPK.             

BACA JUGA: Gerhana Matahari Total Jadi Wisata Pendidikan dan Astronomi

Pada bagian lain, Taslim yang juga Ketua DPP PERADI mengimbau agar seluruh komponen civil society harus meningkatkan kewaspadaannya untuk menjaga agar UU KPK tetap utuh seperti sedia kala.

“Elemen civil society harus waspada agar terhindar dari upaya pelemahan KPK dari anasir-anasir koruptor yang merasa terganggung dengan sepak terjang KPK selama ini,” tegas Taslim.(fri/jpnn)

BACA JUGA: Pembuatan KTP Anak Bertahap

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Presiden Tolak Amnesti Din Minimi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler