Pak Jokowi Diminta Segera Hentikan Kriminalisasi Terhadap BUMN Geo Dipa

Rabu, 16 Agustus 2017 – 10:35 WIB
Geo Dipa Energi. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - LSM Barisan Rakyat Anti Kriminalisasi dan Kejahatan (BRAKK) meminta Presiden Jokowi segera menghentikan kriminalisasi hukum yang dilakukan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Geo Dipa Energi, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Sebaliknya kami mendesak agar Jokowi mengusut tuntas aktor intelektual di balik kriminalisasi terhadap Geo Dipa," kata Koordinator BRAKK Hans Suta Widhya di Jakarta, Selasa (15/8).

BACA JUGA: Presiden Diminta Turun Tangan Gandeng KPK dan KY

Menurut Hans, tidak sulit bagi aparat hukum untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik kriminalisasi ini, karena bisa ditelusuri pihak mana yang mengambil keuntungan dari proses kriminalisasi ini.

"Sebenarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) juga sudah memgetahui permasalahan ini secara detail. Tetapi mereka belum sempat bergerak," kata Hans.

BACA JUGA: KPK dan KY Diminta Sikapi Persidangan Berpotensi Rugikan BUMN

Karena itu, Hans meminta agar majelis hakim benar-benar menerapkan hukum sesuai dengan prinsip keadilan dan kebenaran hati nurani.

Hans mencatat sejumlah kejanggalan dalam persidangan kriminalisasi Geo Dipa ini.

BACA JUGA: Geo Dipa Berpotensi Kehilangan Rp 60 miliar

"Artinya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terlalu dipaksakan, padahal tanpa dasar hukum dan fakta hukum yang kuat," kata Hans.

Menurut Hans, Geo Dipa telah memberitahukan Bumigas mengenai kondisi perizinan Geo Dipa sebelum Perjanjian KTR.

Di dalam persidangan pun, tidak pernah terbukti terdakwa memiliki kemauan/kehendak untuk menipu Bumigas.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Geo Dipa Lia Azilia SH menegaskan bahwa sesuai dengan keterangan-keterangan saksi/ahli yang disampaikan di muka persidangan, semakin terlihat dengan jelas dan terang bahwa tidak ada satu pun unsur tindak pidana penipuan yang terpenuhi.

Menurut Lia, sengketa yang terjadi di dalam perkara ini timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.

"Oleh karena itu, patut diduga telah terjadi kriminalisasi terhadap Geo Dipa. Tentu saja tindakan kriminalisasi ini berpotensi merugikan keuangan negara," kata Lia.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Geo Dipa Tambah WKP di Jateng dan Jatim


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler