Presiden Diminta Turun Tangan Gandeng KPK dan KY

Senin, 24 Juli 2017 – 12:00 WIB
PT Geo Dipa Energi. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi diminta turun tangan langsung mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menghentikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap BUMN yang akan merugikan keuangan negara.

"Presiden Jokowi harus intervensi terhadap dugaan upaya kriminalisasi BUMN yang bermotif penguasaan aset negara," kata Koordinator Barisan Rakyat Anti Kejahatan dan Kriminalisasi (BRAKK) Hans Suta Widhya di Jakarta, Senin (24/7).

BACA JUGA: Geo Dipa Berpotensi Kehilangan Rp 60 miliar

Menurut Hans, Jokowi harus bertindak tegas terhadap aparat hukum baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman yang bermain-main dengan hukum.

Hans juga mencatat sejumlah kejanggalan dalam persidangan yang melibatlan BUMN Panas Bumi PT Geo Dipa Energi.

BACA JUGA: BUMN Geo Dipa Tambah WKP di Jateng dan Jatim

Salah satunya proses persidangan yang diundur-undur hingga beberapa kali, padahal tidak ada satupun bukti yang mengarah kepada kesalahan manajemen PT Geo Dipa.

"Yang terjadi justeru keragu-raguan Penuntut Umum karena tidak yakin bahwa permasalahan antara Geo Dipa dengan Bumigas merupakan perkara pidana," katanya.

BACA JUGA: Potensi Pengerjaan Proyek PLTP Dieng dan Patuha Terancam Batal

Berdasarkan proses pemeriksaan perkara pidana ini, terlihat jelas permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata karena timbul dari hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian Pengembangan Proyek Panas Bumi Dieng dan Patuha No. KTR.001/GDE/II/2005 tertanggal 1 Februari 2005.

Hans berharap persidangan selanjutnya Penuntut Umum bisa segera membacakan dan menyerahkan surat tuntutannya agar proses penyelesaian perkara ini tidak menjadi berlarut-larut.

Karena alasan itu, dia minta Presiden Jokowi turun tangan, karena jika pengadilan membenarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia.

"Kasus ini telah menghambat proyek Dieng Patuha yang merupakan aset negara dan obyek vital nasional dan tentu saja akan menghambat program Pemerintah Republik Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35 ribu MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia," tandas Hans.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejak Didirikan, Geo Dipa Berwenang Kelola Wilayah Panas Bumi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler