KPK dan KY Diminta Sikapi Persidangan Berpotensi Rugikan BUMN

Senin, 17 Juli 2017 – 19:48 WIB
PT Geo Dipa Energi. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) diminta ikut menyikapi persidangan yang melibatkan BUMN di bidang panas bumi PT Geo Dipa Energi, karena berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kami menduga ada permainan hukum yang berpotensi membahayakan keuangan negara melalui kriminalisasi BUMN. Kami minta KPK dan KY bersikap soal persidangan BUMN ini", kata Forum Peduli BUMN Romadhon Jasn, Senin (17/7).

BACA JUGA: Bumigas Dinilai Tak Mampu Bangun Proyek PLTP

Menurut Romadhon, persidangan terhadap mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa mengundang kecurigaan karena untuk kedua kalinya penuntut umum menyatakan belum siap dengan surat tuntutannya.

"Mereka meminta agar persidangan ditunda selama satu minggu. Ini kan lucu. Persidangan sebelumnya pada 5/7/2017 juga ditunda, ada apa ini?," tanya Romadhon.

BACA JUGA: Jokowi Diminta Berperan Selamatkan Aset Negara di Sektor Panas Bumi

Karena itu Romadhon minta KPK dan KY mencermati secara seksama persidangan ini, sekaligus bersikap tegas setelah memantau persidangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Terlebih, ketidak-profesionalan Penuntut Umum juga terlihat dari kegagalan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi fakta dan ahli padahal Penuntut Umum telah diberikan waktu selama 2,5 bulan, yakni enam kali persidangan.

BACA JUGA: Sengketa Geo Dipa dengan Bumigas Masuk Ranah Perdata

Ramadhon menambahkan,tertundanya proses pemeriksaan perkara pidana ini mengindikasikan bahwa Penuntut Umum terkesan menunda-nunda dan memperlama proses persidangan.

Sementara itu, penasehat hukum PT Geo Dipa Energi, Heru Mardijarto SH MBA beranggapan banyaknya penundaan yang dilakukan Penuntut Umum juga menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak siap atau mengalami kesulitan untuk membuktikan apakah Terdakwa benar-benar telah melakukan tindak pidana penipuan.

"Penuntut Umum tidak yakin apakah permasalahan antara Geo Dipa dengan Bumigas merupakan perkara pidana karena, dari proses pemeriksaan perkara pidana ini, terlihat jelas bahwa permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata karena timbul dari hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa," tutur Heru.

Heru mengharapkapkan agar pada persidangan selanjutnya Penuntut Umum bisa segera membacakan dan menyerahkan surat tuntutannya agar proses penyelesaian perkara ini tidak berlarut-larut.

"Selain itu, berdasarkan proses persidangan perkara pidana ini, patut diduga adanya kriminalisasi terhadap terdakwa dan Geo Dipa yang telah menghambat berjalannya proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha yang merupakan aset Negara," tandas Heru.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Ungkap Otak Kriminalisasi Geo Dipa


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler