Pak Jokowi, Ingatlah Sebentar Lagi Jenderal Moeldoko Pensiun dari TNI

Rabu, 03 Juni 2015 – 06:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan memasuki usia pensiun pada 1 Agustus nanti. Karenanya, politikus PDIP di DPR yang membidangi urusan pertahanan itu mengharapkan presiden segera mengusulkan calon Panglima TNI ke DPR RI.

Hasanuddin mengatakan, merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI maka posisi panglima harus dijabat oleh perwira tinggi aktif. “Jadi akan ada regenerasi di lingkungan TNI,” kata Hasanuddin di Jakarta, Selasa (2/6) malam.

BACA JUGA: Kapan sih Pastinya Gaji ke-13 PNS Cair? Ini Penjelasannya

Hasanuddin menjelaskan, sesuai UU maka Panglima TNI diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, merujuk pada UU TNI, lanjutnya, maka persetujuan DPR atas calon Panglima TNI pilihan presiden harus disampaikan paling lambat 20 hari sejak usulannya diterima oleh wakil rakyat di Senayan.

Hanya saja melihat pada masa bakti Moeldoko yang berakhir pada 1 Agustus nanti, kata Hasanuddin, maka presiden memang sebaiknya mengusulkan calon Panglima TNI ke DPR sebelum 19 Juni. Sebab, DPR akan memasuki masa reses pada 10 Juli hingga awal Agustus nanti.

BACA JUGA: Perempuan Modis Ini Cerita tentang Kehidupan di Penjara

Presiden Joko Widodo bersama Panglima TNI Jenderal Moeldoko, para kepala staf angkatan dan Kepala BIN Marciano Norman.

BACA JUGA: Sebelum Bertemu Kubu Agung, Ini yang Dilakukan Ical Cs

“Maka hitungan 20 hari sebelum tanggal 10 Juli berarti atau paling lambat 19 Juni presiden sudah harus menyerahkan nama calon panglima TNI ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan. Dengan jadwal ini maka pelantikan Panglima TNI baru bisa dilaksanakan pada akhir Juli, sebelum Pak Moeldoko masuk masa pensiunnya pada 1 Agustus,” papar Hasanuddin.

Lantas siapakah yang mestinya diusulkan oleh presiden untuk menjadi calon Panglima TNI? Hasanuddin menjelaskan, pasal 13 ayat (4) UU TNI sudah mengatur bahwa Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan dan dapat dijabat secara bergantian. Mengacu ketentuan itu, lanjutnya, maka calon Panglima TNI untuk pengganti Moeldoko adalah Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU).

"Sebelum Jenderal Moeldoko, posisi Panglima TNI dijabat oleh Laksamana Agus Suhartono dari KSAL. Kemudian Jenderal Moeldoko sebagai Panglima TNI saat ini dari KSAD. Maka giliran berikutnya adalah KSAU sekarang ini," ujar Hasanuddin.

Mantan Sekretaris Militer Kepresidenan itu menambahkan, setidaknya ada empat pekerjaan rumah bagi Panglima TNI yang baru nanti. Pertama adalah meningkatkan disiplin dan  profesionalisme prajurit.

Kedua, Panglima TNI bertugas melanjutkan pengembangan alat utama sistem persenjataan melalui program minimum essential forces. Tugas ketiga adalah meningkatkan kesejahtraan prajurit, "Yang keempat menyelesaikan masalah sengketa tanah dengan rakyat," ujar mantan Sekretaris Militer Kepresidenan itu.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Tetapkan Lima Kader Masuk Tim Penjaringan Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler