Donjuan dari Bangka Ini Pacari si Ibu, Anaknya juga Diembat

Kamis, 04 Juli 2019 – 21:14 WIB
Pelaku pencabulan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SUNGAILIAT - Donjuan -bukan nama sebenarnya- 48, sangat keterlaluan. Tidak puas bermesraan dengan G, Donjuan mencabuli Bunga -bukan nama sebenarnya- 8, anak kandung G.

Akibatnya, Bunga yang masih duduk di kelas 3 SD, mengalami trauma. G pun meradang dan melaporkan Donjuan ke Polsek Sungailiat, Bangka Belitung.

BACA JUGA: Pria Bejat Ini Cabuli Anak Teman Sendiri Hingga Hamil 6 Bulan

Kronologis kejadian bermula hari Kamis (27/6) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu Donjuan berada di rumah kontrakan korban di Simpang Perahu Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat.

BACA JUGA: Cinta Terlarang Kakak dan Adik Hingga Hamil 6 Bulan

BACA JUGA: Purwanto Sudah Cabuli 50 Anak Lelaki, Gangguan Jiwa ?

Donjuan yang sedang tiduran tiba-tiba langsung meraih tangan Bunga dan diarahkan tangannya ke dalam celana hingga menyentuh kemaluan Donjuan.

Setelah berlangsung sekitar 1 menit, G datang hingga mengetahui perbuatan Donjuan. G kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

BACA JUGA: Rayuan Pria Beristri Maut, Siswi SMP Mau Diajak Begituan 10 Kali

“Ibu korban yang merupakan pacar pelaku melaporkan kejadian ke Polsek Sungailiat. Menindaklanjuti dari laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sungailiat langsung mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Sungailiat AKP Dedy Setiawan, Kamis (4/7).

BACA JUGA: Ancam Beri Nilai Jelek, Guru Bimbel Sodomi Pelajar SMP

Selain mengamankan Donjuan, polisi juga menyita barang bukti berupa celana pendek warna biru kombinasi warna kuning, satu helai celana dalam warna abu-abu, satu helai celana panjang jeans warna biru dongker, satu helai celana dalam warna pink, satu helai baju kaos warna putih dan baju kaos warna biru muda dengan tulisan Fila.

Polisi juga mendapat hasil visum dari kedokteran dan didapati luka robek pada kemaluan Bunga. “Untuk pasal yang kita terapkan pasal 76e junto pasal 68 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” katanya. 

Sementara, Donjuan yang telah menjadi tersangka kasus cabul ini mengakui setidaknya tiga kali melancarkan aksinya terhadap Bunga. Ia mengaku kelewatan nafsu walau sebenarnya berpacaran dengan ibu korban.

“Khilaf bang, saya menyesal,” sebut Donjuan tertunduk lesu. (trh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cinta Terlarang Kakak dan Adik Hingga Hamil 6 Bulan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler