jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tidak serta merta membuat seluruh honorer K2 senang.
Pasalnya, mereka masih saja menikmati statusnya sebagai honorer K2, dengan gaji yang tidak seberapa.
BACA JUGA: Aneh, Mengapa Perpres soal Gaji PPPK Tidak Diterbitkan Sekalian?
Mirisnya, sebagian honorer K2 yang lulus sudah seleksi PPPK tahap pertama Februari 2019, tidak lagi menerima gaji triwulannya. Praktis tiga bulan ini mereka tidak ada pendapatan.
Seperti yang dialami Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih.
BACA JUGA: Tenaga Teknis Honorer K2 Kecewa, Petugas Damkar Tidak Tahu Mengadu ke Siapa
Dia terpaksa tidak mendapatkan gaji dari daerah sebanyak Rp 800 ribu per bulan karena sudah dinyatakan lulus PPPK.
Mestinya, bulan ini Titi menerima Rp 2,4 juta, akumulasi tiga bulan gaji. Namun, karena ketentuan daerah maka honorer K2 yang sudah lulus PPPK tidak menerima gaji lagi.
BACA JUGA: Penjelasan Kepala BKN soal NIP PPPK setelah Terbit Perpres 38 Tahun 2020
Sementara, hingga saat ini belum jelas kapan mereka akan mulai bekerja sebagai PPPK. Mereka belum mengantongi NIP PPPK. Nasib mereka menggantung.
Kondisi tidak hanya dialami Titi. Para honorer K2 yang lulus PPPK di beberapa daerah lain juga mengalami hal serupa seperti di beberapa wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Hanya segelintir daerah yang masih membayarkan gaji PPPK.
"Ya mau bagaimana lagi, kan itu sudah ketentuan. Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau dipikir benar juga sih sikap pemda karena kan takutnya kami terima double. Saat NIP PPPK terima, otomatis gaji kami per Januari 2020 kan dirapel," tutur Titi kepada JPNN.com, Jumat (13/3).
Titi masih beruntung karena biaya hidupnya ditanggung suami. Sedangkan honorer K2 yang menjadi kepala keluarga terpaksa cari utangan sana-sini. Banyak juga yang kerja sambilan menjadi tukang ojek.
Menurut Titi, segala daya upaya dilakukan honorer K2 demi bertahan hidup. Mereka masih kuat karena sudah satu Perpres yang terbit.
"Yah harus sabar lagi menunggu Perpres tentang Penggajian PPPK. Mudah-mudahan segera terbit biar honorer K2 yang lulus bisa segera mendapatkan hak-haknya," tandasnya.
Keluhan juga disampaikan Hanif, pengurus Forum Hononer K2 Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2 PGRI) Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Saat ini mereka kesulitan keuangan karena NIP PPPK belum dikantongi. Itu sebabnya Hanif dan kawan-kawannya berencana bertemu Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi untuk meminta bantuan agar Perpres tentang Penggajian PPPK segera terbit.
"Kami akan meminta bantuan Ibu Unifah. Sudah satu Perpres keluar, tinggal satu lagi. Semoga secepatnya ada tindaklanjutnya agar kami bisa mendapatkan hak-hak sebagai ASN PPPK," ucapnya.
Sementara Koordinator Wilayah PHK2I Jawa Tengah Ahmad Saefudin bersyukur karena mereka masih diberikan gaji.
Namun, itu hanya di Kabupaten Boyolali. Honorer K2 yang lulus PPPK tetap menerima gaji bahkan gaji ke-13 dan THR sudah dialokasikan.
"Beruntung punya bupati dan DPRD yang solid. Mereka saling mendukung dan memerhatikan kesejahteraan honorer K2," tandas Ahmad yang guru honorer K2 salah satu SMP negeri di Kabupaten Boyolali. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad