jpnn.com, MEDAN - Puluhan karyawan yang terdiri dari tenaga medis dan paramedis Rumah Sakit Umum (RSU) Herna, Medan, Sumatera Utara, melakukan aksi damai di halaman rumah sakit tersebut, Jumat (10/7).
Mereka mempertanyakan pihak manajemen yang merumahkan karyawan secara sepihak.
BACA JUGA: Tiga Tenaga Medis Positif Covid-19, RSUD Sulbar Ditutup
Dalam aksinya, para karyawan rumah sakit membentangkan spanduk bertuliskan 'Bapak Jokowi/Menkes/Dinkes/Gubsu Tolong Kamiii!!!.
Salah seorang perawat, Rentauli Hutapea mengatakan, mereka melakukan hal ini sebagai buntut dari kebijakan pihak manajemen rumah sakit yang merumahkan 57 karyawan tanpa gaji per 2 Juli 2020.
BACA JUGA: Berita Duka: Risma Julia, Karyawan RSUD Cianjur Tewas Mengenaskan
"Pihak manajemen menyebutkan yang dirumahkan gaji nol persen. Kami tidak tahu alasan dirumahkan dan tanpa ada pemberitahuan dan kesepakatan sebelumnya," katanya.
Menurut Rentauli, manajemen juga telah memotong gaji mereka sejak April lalu, dengan perincian gaji dipotong 50 persen pada April, kemudian 25 persen pada Mei dan Juni 50 persen.
BACA JUGA: Penularan COVID-19 di Pabrik Unilever Bekasi Berasal dari...
Sejak itu juga, lanjut Rentauli, sebagian karyawan telah dirumahkan dan puncaknya pada 10 Juli lalu manajemen mengumumkan merumahkan mereka tanpa gaji.
"Padahal kami disuruh lockdown hanya satu minggu, kami bekerja tiga minggu tapi dibayar 50 persen. Jadi sebenarnya kami sudah membuat pengaduan kepada UPT tingkat satu dan kami harapkan UPT tingkat satu segera merespon keluhan kami ini dan memberikan perhatian," ujarnya.
Rentauli menambahkan bahwa pada 1 Juli mereka melakukan rapat terkait hal itu. Namun, pihak manajemen beralasan bahwa pasien sepi karena COVID-19.
"Pada tanggal 1 Juli yang lalu rapat terkait adanya karyawan yang dirumahkan. Alasannya pasien sepi karena COVID-19. Untuk gaji kami hanya mendapat gaji 50 persen," tambahnya.
Sementara itu, pihak manajemen saat dijumpai wartawan untuk meminta keterangan terkait aksi itu belum ada yang bisa dikonfirmasi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti