Pak Jokowi, Mau Ikut Rekomendasi Pansus Pelindo atau Pilih Bela Bu Rinso?

Selasa, 29 Desember 2015 – 22:01 WIB
Rieke Diah Pitaloka. Foto: JPNN

jpnn.com - JOGJAKARTA - Rieke Diah Pitaloka menyindir Presiden Joko Widodo terkait rekomendasi Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II. Menurut mantan Ketua Pansus Pelindo itu, rekomendasi tak boleh dipandang sebagai upaya menjatuhkan seseorang karena faktor like and dislike.

"Apa yang direkomendasi pansus pun adalah suatu upaya untuk menyelamatkan aset negara," ujar Rieke saat berbicara dalam Diskusi Akhir Tahun 2015 Forum Kebijakan Ekonomi Nasional bertajuk Karut Marut Pelindo II: Mengungkap Pelanggaran Konstitusi di University Center Universitas Gadjah Mada, Selasa (29/12).‎

BACA JUGA: Pastikan Tak Ada Ampunan untuk Din Minimi

Rieke menambahkan, rekomendasi pansus agar Jokowi menggunakan hak prerogatif untuk memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno harus dilihat dalam konteks konsekuensi logis hukum dan konstitusi.

Pasalnya, ada indikasi praktik pelanggaran konstitusi secara verbal yang berimplikasi pada tindak kejahatan pidana dan potensi kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara.

BACA JUGA: Bos Besar Freeport Lengser, Fahri Hamzah Serukan...

Idikasi pelanggaran Rinso, sebutan Rini ialah melanggar dan melawan UUD 1945, keputusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundangan.

"Jika presiden berkehendak mempertahankan menteri dengan catatan kesalahan fatal seperti itu, tentu itu adalah hak prerogatifnya sebagai presiden. Namun tentu ada konsekuensi konstitusional pula yang kiranya diperhitungkan secara arif dan bijak oleh presiden sebagai pimpinan nasional," tambah Rieke.

BACA JUGA: Ternyata RJ Lino Sempat Diminta Mengundurkan Diri tapi...

Sebagaimana diketahui, rekomendasi Pansus Angket Pelindo II ada tujuh poin. Salah satunya ialah Pansus sangat merekomendasikan membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara Pelindo II dan HPH.

Pasalnya, ada indikasi kuat yang merugikan negara dengan menguntungkan pihak asing. Selain itu, terjadi Strategic Transfer Pricing pada kontrak Pelindo II dan HPH 1999-2019. Karena itu, kontrak tersebut otomatis batal tanpa perlu Indonesia membayar termination value.

"Kembalikan JICT ke pangkuan ibu pertiwi pada 2016, dengan pengelolaan yang berkiblat pada konstitusi negara kita sendiri, UUD 1945," ujar Rieke.

Selain itu, Pansus juga merekomendasikan agar Jokowi tidak serta merta membuka investasi asing. Sebab, hal itu akan merugikan Indonesia secara moril dan materiil dalam jangka panjang.

Hal itu dikhawatirkan akan mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi bangsa. "Apakah rekomendasi demikian pun tidak perlu ditanggapi apalagi ditindaklanjuti oleh presiden?" ucap Rieke. (jos/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Ubek-ubek Korupsi di Serambi Mekah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler