Ternyata RJ Lino Sempat Diminta Mengundurkan Diri tapi...

Selasa, 29 Desember 2015 – 21:32 WIB
RJ Lino. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Richard Joost Lino, tersangka korupsi pengadaan quay container crane 2010, sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pelindo II.

Ketua Komite Pengawas PT Pelindo ll Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, sebenarnya komite yang dipimpinnya meminta RJ Lino untuk mengundurkan diri pascaditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Kami anjurkan dia (Lino) mengundurkan diri, tapi beliau memilih diberhentikan," kata Erry di kantor KPK baru, Selasa (29/12).

Menurut dia, Lino kala itu beralasan karena berdasarkan peraturan tidak ada istilahnya mengundurkan diri.

Di dalam aturan yang ada adalah diberhentikan atau berhenti karena berhalangan tetap. "Pokoknya tidak ada istilah mengundurkan diri," ungkap Erry menirukan Lino. (boy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Siap Ubek-ubek Korupsi di Serambi Mekah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Perkembangan, Komandan KRI Teluk Parigi-539 Diserahterimakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler