Pak Jokowi, Please Jangan Gunakan Tabungan Haji untuk Infrastruktur

Jumat, 28 Juli 2017 – 14:44 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Malik Haramain. Foto: fpkb

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Presiden Joko Widodo memanfaatkan dana tabungan haji untuk diinvestasikan ke pembangunan infrastruktur nasional menuai kritik.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain yang membidangi urusan agama dan sosial mengatakan, penggunaan dana haji harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

BACA JUGA: MUI Tegaskan Dana Haji Bukan untuk Biayai Infrastruktur

"Di situ kan sudah disebutkan tujuan penggunaan dana haji. Di luar itu gak boleh lah," kata Malik melalui pesan singkat, Jumat (28/7).

Dalam Pasal 3 UU 34/2014 disebutkan, penggunaan dana haji untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi pengunaan biaya pengelolaan ibadah haji dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

BACA JUGA: Proyek Infrastruktur Telat Dimulai, Konsumsi Semen Turun

Sedangkan yang dimaksud untuk kemasalahatan umat Islam adalah kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah.

Karena itu, sambung Malik, jika pemerintah ngotot agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memanfaatkan dana haji untuk investasi di bidang infrastruktur maka hal tersebut bakal menyalahi UU.

BACA JUGA: Bismillah, Pak Jokowi Dorong Indonesia Jadi Pusat Keuangan Syariah Dunia

Malik menegaskan, yang terpenting penggunaan dana haji harus bebas dari risiko. Sebab, dana tabungan haji bukanlah uang pemerintah tetapi milik umat Islam sehingga harus dijamin keamanannya.

"Makanya waktu kemarin uji kepatutan anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BKPH, kami sudah wanti-wanti meskipun UU memberikan kewenangan untuk mengelola dana haji, pedomannya ya UU Nomor 34 tahun 2014 itu," tegas dia.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenang, Pak Jokowi Belum Bisa Dimakzulkan karena Utang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler