Pak Jokowi, Tak Ada Halangan untuk Angkat Archandra Jadi Menteri Lagi loh

Jumat, 09 September 2016 – 20:22 WIB
Archandra Tahar. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri ESDM Archandra Tahar sudah menyandang status warga negara Indonesia lagi. Karena itu, tidak ada lagi penghalang baginya untuk kembali ke jabatan lamanya.

Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu melihat, syarat agar Arcandra menjadi kembali menjadi menteri sudah terpenuhi. Hal ini sudah memenuhi, ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

BACA JUGA: KPK Sebut Paloh Mangkir, Begini Respons NasDem

"Seusai dengan undang-undang, untuk diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan, warga negara Indonesia. Ini kan status kewarganegaraan Pak Archandra, sudah memperoleh kembali sebagai WNI dan telah dicatatkan resmi dalam lembaran negara," ucap Masinton saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).

Dia pun menyiratkan bahwa yang bersangkutan layak menjadi kembali menteri kembali. Namun, menurut anggota Komisi III DPR itu, semuanya kembali kepada Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Inilah Pengganti Budi Gunawan sebagai Wakapolri

"Jika Presiden menganggap Archandra layak diangkat menjadi menteri, maka pengangkatannya sudah sesuai aturan yang disyaratkan dalam Undang-Undang Kementerian Negara," tegas Masinton.

"Presiden tentu punya pertimbangan tersendiri untuk mengangkat para menteri," pungkas Masinton. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Usai Dilantik, Budi Gunawan Langsung Cium Tangan Megawati

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Kepala BIN, BG Wajib Segera Setor ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler